Kasus KPU Konawe, Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan Lima Komisioner

40
Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Mejalis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Andri Wahyudi terpaksa menunda jalannya sidang kasus korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam, dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi. Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim itu pun terpaksa di tunda, lantaran majelis hakim belum siap membacakan isi putusan kelima terdakwa, Senin (10/4/2017).

Korupsi Kantor Bupati Konut: Untuk Kesekian Kalinya Sidang Siodinar Ditunda
Ilustrasi

“Hari ini sidang kita tunda dulu, soalnya masih ada yang akan kami perbaiki. Jadi sidang kita tunda dan akan di lanjutkan, pada Rabu (12/4/2017) lusa, apakah terdakwa setuju,” tuturnya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menanggapi hal itu, terdakwa pun mengaku setuju dengan keputusan majelis hakim untuk menunda jalannya sidang putusan tersebut. “Ia saya setuju yang mulia,” singkatnya.

Dalam kesempatan tersebut, selain mantan ketua KPU Konawe, sidang pembacaan tuntutan empat terdakwa mantan anggota Komisioner KPU Konawe Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad dan Bislan juga di tunda oleh majelis hakim.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Untuk di ketahui pada sidang tuntutan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Kendari, Selasa (14/3/2017) lalu, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe, Sukiman Tosugi di tuntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Sofyan. Selain itu, empat komisioner lainnya pun juga di tuntut lima tahun enam bulan penjara dalam kasus tersebut. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini