ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 lalu.
Berdasarkan data yang dirilis BNNP Sultra, tahun ini pihaknya mengamankan 15 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jumlah ini mengalami penurunan yang cukup drastis dibandingkan tahun 2019 lalu, di mana jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba sebanyak 31 orang.
Untuk barang bukti, tahun ini BNNP Sultra mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 4,7 kilogram (kg), serta narkotika jenis ganja sebanyak 90 gram. Sedangkan tahun 2019 lalu, barang bukti yang diamankan sabu 11,1 kg dan ganja 16 gram.
Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, mengatakan pihaknya telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,9 kilogram.
Ia melanjutkan, pada tahun ini BNNP Sultra telah melaksanakan layanan asesmen kepada pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sebanyak 116 orang, yang terdiri dari: asesmen compulsory (dalam proses hukum) sebanyak 21 orang dan asesmen voluntary (wajib lapor secara sukarela) sebanyak 95 orang. Asesmen voluntary terdiri dari layanan rehabilitasi rawat jalan kepada 83 orang pasien dan 12 orang pasien yang dirujuk ke pusat rehabilitasi.
“Sebagai outcome rehabilitasi berkelanjutan (pulih, produktif dan berfungsi sosial) BNNP Sultra juga telah memberikan layanan pasca rehabilitasi kepada sebanyak 40 orang mantan penyalahguna narkoba (target tercapai 100%),” ujarnya.
Terakhir, ia berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa perlu untuk menjadi perhatian bersama, narkoba adalah permasalahan bangsa. Oleh karena itu, BNNP Sulawesi Tenggara mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk terus mengobarkan api semangat, berjuang bersama, berperang melawan kejahatan narkoba. (B)
Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Muhamad Taslim Dalma