Kasus Nur Alam, Hakim Periksa Saksi yang Mengurus Surat-Surat PT AHB

Kasus Nur Alam, Hakim Periksa Saksi yang Mengurus Surat-Surat PT AHB
SIDANG - Pemeriksaan saksi kasus korupsi Gubernur Sultra Nur Alam di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memeriksa Ikhsan Rifani sebagai saksi untuk terdakwa Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Diketahui Ikhsan merupakan orang yang mengurus surat-surat PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Dalam dakwaan Nur Alam, Ikhsan berperan mengurus surat-surat PT AHB soal permohonan kuasa pertambangan yang memohon pencadangan wilayah pertambangan seluas 3.024 hektare kepada Gubernur Sultra.

Dikatakan juga bahwa Nur Alam meminta Ikhsan Rifani untuk mencarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan menemukan perusahaan yang sesuai yaitu PT AHB.

Dalam pemeriksaan kali ini terungkap bahwa Ikhsan Rifani pernah dikirimi mobil BMW Z4 hitam oleh Nur Alam.

“KTP saudara dipakai untuk membeli mobil mewah. Respon saudara bagaimana?” tanya hakim kepada saksi di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/1/2018).

“Biasa-biasa saja,” jawab Ikhsan kepada hakim.

Ikhsan yang ayahnya merupakan pengusaha kontraktor mengaku beberapa kali mendapat proyek dari pemerintah daerah (Pemda).

“Pernah dapat projek dari pemda tapi pertambangan belum,” lanjut Ikhsan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mempertanyakan mobil mewah yang dikirimkan ke rumahnya. Saksi pun menyatakan bahwa mobil tersebut diketahui akan dikirimkan ke Jakarta dalam kata lain dititipkan sementara kepadanya.

Sementara itu, sebelum pemeriksaan Ikhsan selesai, Nur Alam menyatakan keberatannya. “Saya tidak pernah meminta saksi untuk mencari perusahaan pertambangan,” kata Nur Alam dalam persidangan.

Ia juga tidak pernah mengarahkan yang bersangkutan ke Widdi Aswindi namun mengarahkan ke dinas energi sumber daya mineral (ESDM). Gubernur Sultra dua periode ini mengarahkan Ikhsan untuk langsung berhubungan dengan instansi teknis dalam hal ini dinas ESDM dengan tetap dilaksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan.

“Saya tidak tahu-menahu dan tidak punya saham di perusahaan itu, demi Allah,” pungkas Nur Alam. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini