ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan anggota DPRD Konawe inisial DZA pada Rabu (3/10/2018). DZA merupakan tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan tentang ore nikel senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi mengatakan DZA dijemput Selasa (2/10/2018) di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe. Kasus itu mulai diproses sejak Februari 2018 yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
“Ketika proses itu, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan (tahap 1) namun oleh kejaksaan minta keterangan tambahan sehingga berkasnya dikembalikan ke Polda. Pada saat keterangan tambahan ini tersangka DZA dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan sehingga polisi bikin surat perintah membawa tersangka, dan tanggal 2 Oktober kemarin dijemput,” ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (3/10/2018).
Kronologis kasus itu yakni awalnya antara DZA dan korban yang bernama Budiono (pelapor) membuat perjanjian kerja sama. Kerja sama itu tentang jual beli ore atau tahan yang mengandung nikel. Dalam perjanjian itu, ore yang dihasilkan akan dibeli oleh Budiono.
Namun dalam perkembangannya, DZA menjual ore kepada pihak ketiga tanpa izin dari Budiono. Akibatnya Budiono rugi kurang lebih Rp1,5 miliar. Lalu Budiono melapor ke Polda Sultra.
Akibat perbuatannya, DZA dikenakan pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Anggota DPRD tersebut saat ini ditahan di Rutan Polda Sultra dan terancam 4 tahun hukuman penjara. (B)
Berita ini sudah direvisi dari berita sebelumnya yang berjudul “Kasus Ore Nikel, Polda Tahan Anggota DPRD Konsel” yang terbit 12.22 Wita
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati