Kasus Pelecehan Seksual, Prof B Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

287
Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kendari kelas IA
Pengadilan Negeri (PN)/PHI/Tipikor Kendari kelas IA

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Prof B yang merupakan pelaku pelecehan seksual mahasiswi FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Selasa (9/5/2023).

Hasil pembacaan tuntutan terhadap Prof B itu dibenarkan oleh pihak Kepala Seksi atau Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Moh Safrul saat dikonfirmasi awak media.

“Sudah tadi dipercepat karena banyak yang menginginkan agar dipercepat demi kepastian hukum,” katanya.

Meski begitu, ia belum bisa memberikan keterangan mengenai tuntutan 2,6 tahun yang dilayangkan oleh PN Kendari tersebut.

Usai pembacaan tuntutan, lanjut dia, Prof B akan melakukan sidang pembelaan pada minggu depan. Mengenai penahanan Prof B.belum dilakukan lantaran putusan pengadilan belum inkrah.

“Intinya dalam tuntutan seperti biasanya ada hal yang memberatkan dan meringankan dalam pidana. Setelah itu akan dilakukan sidang pembelaan pada minggu depan,” terangnya.

Sementara keluarga mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual Prof. B mengaku tidak tahu sama sekali jika hari ini dilaksanakan pembacaan tuntutan Prof B.

“Untuk jadwal pembacaan tuntutan terhadap Prof B ini kan sudah 2 kali ditunda sejak April. Nah, dijadwalkan lagi pada 10 Mei 2023. Kemarin saya cek jadwal sidang pembacaan tuntutan untuk Prof B masih tanggal 10 mei, nah tadi sore saya cek lagi jadwal sidang di website PN Kendari untuk tanggal 10 Mei itu untuk nomor perkara 540/pid.sus/2022/PN KDI,” terang Mashur, salah satu anggota keluarga korban.

“Itu sudah tidak ada, saya klik mundur di tanggal 9 Mei, saya tiba kaget ternyata jadwal sidang diundur dan sudah dilaksanakan tanpa konfirmasi,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan Prof B terhadap korban yang tidak lain adalah mahasiswinya berinisial R (20) terjadi pada Juli 2022 lalu.

Penetapan status tersangka terhadap Prof B sendiri ditetapkan pada Kamis, 18 Agustus 2022 setelah tim penyidik dari Polresta Kendari memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara itu penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana pelecehan seksual. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini