Kasus Pembunuhan Presenter TVRI Bakal Segera Disidangkan

261
AKP Muhammad Sofwan Rosyidi
AKP Muhammad Sofwan Rosyidi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kasus pembunuhan presenter TVRI almarhum Abu Saila alias Aditia (51) yang diduga dilakukan oleh Achfi Suhasim pada Juli 2019 lalu bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Perkara tersebut sudah memasuki tahap kedua. Kepolisian Resor (Polres) Kendari sudah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (19/11/2019).

“Sudah tahap 2. Kemarin (Selasa 19 November) kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari, AKP Sofwan Rosyidi saat dikonfirmasi via layanan WhatsApp, Kamis (21/11/2019).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Baca Juga : Sudah 3 Bulan, Kasus Pembunuhan Aditia Masih Bolak-balik di Kejaksaan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Nanang Ibrahim membenarkan pelimpahan tersebut. Saat ini proses perkara pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pariwisata Sultra itu memasuki tahap prapenuntutan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari Nanang Ibrahim
Nanang Ibrahim

Nanang menjelaskan, saat ini jaksa negara tengah merampungkan berkas penuntutan. Lalu selanjutnya dilimpahkan ke PN Kendari untuk dimejahijaukan.

“Minggu depan (pelimpahan ke pengadilan),” ucap Nanang.

Sebelumnya Aditia ditemukan sudah tidak bernyawa di tepi jalan di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019) sekitar pukul 07.00 WITA.

BACA JUGA :  MA Vonis 1 Tahun Penjara Prof Berlian Dosen UHO Kendari

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan ASN Sultra Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Di tempat kejadian perkara (TKP) kondisi mayat tersebut terbaring tertelungkup, menggunakan celana sampai di lutut dan baju kaos, di bagian tangan sebelah kanan masih terpakai jam tangan. Kondisi jenazah berlumuran darah.

Terduga pelaku akhirnya ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari Sultra, Minggu (21/7/2019) pukul 14.45 WITA. Penangkapan itu dilakukan hanya berselang lima jam usai jenazah Aditia ditemukan. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini