Kasus Pencemaran Nama Baik, Agista Alimazi Polisikan Siska ADP

3812
Kasus Pencemaran Nama Baik, Agista Alimazi Polisikan Siska ADP
LAPORAN POLISI - Tim Kuasa Hukum Agista Ariyani Ali Mazi menunjukkan dokumen laporan mereka ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/2/2018). Laporan Polisi (LP) itu bernomor LP/121/II/2018/SPKT Polda Sultra. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Agista Ariyani Ali Mazi resmi melaporkan Siska Karina Imran di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (26/2/2018) sore. Hal itu terkait penghinaan yang diduga dilakukan oleh Siska yang juga istri Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP).

Agista yang merupakan istri calon Gubernur Ali Mazi diwakili oleh kuasa hukumnya Fitria Setiawati Suharno. Dalam pelaporan Fitria menunjukkan surat kuasa dari Agista yang tidak sempat hadir di Polda Sultra.

Fitria mengatakan postingan yang dilakukan Siska di akun media sosial Path itu diduga menghina Agista. Dalam postingan foto yang didalamnya terdapat Agista, Siska menyebut kata “penampakkan” dengan motion hantu.

(Berita Terkait : Postingan Istri Wali Kota Kendari Diduga Lecehkan Istri Cagub)

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kami keberatan dengan postingan tersebut karena ini unsur mencemarkan nama baik klien kami dan ada unsur penghinaan, makanya kami melaporkan,” ujar Fitri usai memberikan keterangan di Polda.

Siska diduga melanggar Undang-Undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman pidana dalam UU tersebut mencapai 4 tahun penjara.

Kasus Pencemaran Nama Baik, Agista Alimazi Polisikan Siska ADPFitria memastikan pembuatan laporan polisi itu tidak ada hubungannya dengan kepentingan politik yang mana saat di dunia politik Ali Mazi sedang mengikuti Pemilihan Gubernur. Hal itu murni persoalan hukum.

Sebagai bukti, tim kuasa hukum menyertakan print out komentar-komentar Siska baik melalui akun Path maupun yang ada di artikel berita. Bukti tersebut telah diserahkan di Polda untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Juru Bicara Ayat Aman (Agista-Yati, Ali Mazi-Lukman), Waode Hayatun Nufus mengatakan, sebelumnya pihak Agista telah menyampaikan itikad baik yaitu memberikan waktu kepada Siska selama 2×24 jam untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf terkait postingannya.

(Berita Terkait : Siska Karina Adriatma: Postingan Saya Tidak Menyingung Siapapun)

“Namun setelah dikonfirmasi oleh media. Kami melihat beberapa artikel bahwa beliau tidak mau ambil pusing tentang postingan tersebut dan menyebutkan bahwa yang dilakukannya itu bukanlah suatu kesalahan dan tidak perlu meminta maaf,” ujar Waode Hayatun. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini