Kasus Penganiayaan yang Mandek di Polsek Soropia Dilapor ke Ombudsman

492
Kasus Penganiayaan yang Mandek di Polsek Soropia Dilapor ke Ombudsman
PELAPORAN - Iksan (41) orang tua korban penganiyaan anak di bawah umur terus mencari keadilan. Kali ini, ia menyambangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/7/2020). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Iksan (41), orang tua korban penganiyaan anak di bawah umur terus mencari keadilan. Kali ini, ia menyambangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/7/2020).

Iksan mengungkapkan, kedatangannya itu untuk melaporkan kasus penganiayaan terhadap anaknya berinisial MS (17) oleh terduga pelaku ANS (27) yang dianggap mandek di meja penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Soropia sejak 2017 lalu. MS sendiri sejak penganiayaan itu mengalami luka dalam pada bagian telinga hingga selalu merasa kesakitan dan keluar cairan dari telinga.

Kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu menurut keluarga korban mendek tanpa kejelasan. Pasalnya, perkara ini dilaporkan sejak 5 Juli 2017, tapi terduga pelakunya masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap Polsek Soropia.

“Harapan kami, aduan ini dapat ditindaklanjuti dan anak kami bisa mendapat kepastian hukum yang jelas berdasarkan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujar Iksan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sultra.

Upaya ini terpaksa diambil, lantaran ia telah mengadukan kejanggalan kasus itu di institusi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Propam Polres Kendari bahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari, namun tak ada perkembangan kasus ini.

“Per tanggal 14 Juli, kami bersurat ke Kapolres dan Kasatreskrim, dan ke DPRD Kota Kendari. Tapi sampai hari ini kami belum mendapat kabar, makanya kami melapor ke Ombudsman,” tutur dia.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo menyatakan telah menerima laporan itu dan bakal menindaklanjuti setelah dilakukan verifikasi berkas laporan.

“Kita akan pelajari syarat formil dan meterilnya, jika sudah terpenuhi oleh bidang PVL, untuk melakukan verifikasi laporan, kita akan pleno dan akan diteruskan ke tim untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Ia berharap, laporan ini bisa menjadi perhatian bagi kepolisian dengan segera menindaklanjuti laporan warga itu atas kasus penganiayaan yang dialami anaknya yang kini masih berputar-putar di meja penyidik.

“Kalau sudah menjadi fokus pemeriksaan maka kita akan klarifikasi laporan ini melalui Irwasda Sultra, apakah kita panggil penyidiknya, atau seperti apa. Nanti secara teknis tim riksa yang akan melakukan pemeriksaan,” tegas dia.

Terpisah, Kapolsek Soropia Iptu Iyan Sofyan mengaku tak tahu menahu soal kasus itu. Ia meminta wartawan untuk menanyakan kasus itu ke Kepala Unit (Kanit) Reskrim polsek.

“Coba tanya Kanit res, jangan tanya ke saya. Saya mau memberikan jawaban apa. Saya sebagai Kaposlek masalah itu harus diselesaikan, perintah saya seperti itu,” ucap Iyan saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/7/2020).

Saat dikonfirmasi terkait kasus itu, Kanit Reskrim Polsek Soropia Bripka Hardin Ode sejak 2 Juli 2020 lalu tak pernah merespon baik telepon maupun whatsapp dari Jurnalis ZonaSultra.com.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke Polsek Soropia Juli 2017 lalu. Laporan polisi itu tertuang surat bernomor: LP/15/VII/2017/SULTRA/ RES KENDARI.

Ayah korban Iksan, melihat ada kejanggalan dalam proses hukum dalam kasus ini. Sebab, sudah tiga tahun kasus ini dilaporkan tapi pelaku belum juga ditahan bahkan dibiarkan bebas berkeliaran.

Kata Iksan, pihaknya juga telah berulang kali bolak-balik ke kantor Polsek Soropia untuk menanyakan perkembangan kasus itu. Namun, oknum penyidik justru meminta kepada orang tua korban untuk mencari tahu tempat tinggal, foto, hingga tempat kerja terduga pelaku.

“Kita berikan semuanya, bahkan penyidik minta kami untuk mengantar surat kepada saksi-saksi yang akan diperiksa. Saksi itu juga saya jemput sendiri bawa di Polsek. Tapi sampai sekarang tidak jelas sejauh mana informasi kasus itu,” terang Iksan. (A)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini