ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus penyerebotan lahan yang terjadi di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
![Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur](http://zonasultra.id/wp-content/uploads/2016/02/kompol_dolfi.jpg)
Tiga orang saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Ketiganya adalah Kepala Desa Pasir Putih, H, dan dua orang pegawai Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep, yakni GF dan M.
Kasub Dit PID Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, dalam waktu dekat penyidik yang menangani kasus ini akan turut memanggil Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Kabupaten Konkep.
“Penyidik sudah meninjau tapal batas bersama Kepala BPN Konkep. Hasilnya berdasarkan sertifikat tanah pemilik lahan, memang ada empat unit bangunan rumah yang masuk di lahan warga,” ucap Dolfi Kumaseh di ruangannya, Rabu (18/10/2017).
(Berita Terkait : Rekonstriksi Batas, BPN Konkep Buktikan Lahan Warga Pasir Putih Diserobot Pemda konkep)
Untuk diketahui, Polo Nusantara selaku pemilik lahan melaporkan kasus penyerobotan lahan di Polda Sultra pada 23 Agustus 2017 lalu. Terlapor dalam laporan di SPKT Polda Sultra yakni Bupati Konkep, Amarullah. Lahan yang bersengketa ini seluas 2.060 meter persegi.
Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri perumahan yang dibangun oleh pihak pemerintah di daerah tersebut. Bangunan itu didirikan tanpa izin dari pemilik lahan, yakni Polo Nusantara. Hal itulah yang mendorong Polo melapor di Polda Sultra. (B)
Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati