ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, meminta supaya dugaan tindak pidana pada kawasan hutan yang dilakukan PT Waja Inti Lestari (WIL), disampaikan ke pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Berdasarkan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba Mohammad Hidayat kepada Direktur LSM Lingkar Demokrasi Rakyat (Lider) Sultra, nomor 2051/30.04/DBM.HK/2016, tertanggal 5 Desember 2016, PT WIL adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), maka dugaan pelanggaran perizinan dan dugaan tindak pidana pada kawasan hutan yang dilakukan perusahaan itu disampaikan ke Pemprov Sultra untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mohammad Hidayat menguraikan bahwa Dirjen Minerba telah menetapkan status Clear and Clean (CnC) pada Pengumuman Tahap VII tanggal 16 Oktober 2012, atas lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (lUP OP) PT WlL, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka nomor 351 Tahun 2010, tentang Persetujuan lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT WIL, tanggal 13 Desember 2010, sekitar 210, hektar untuk komoditas mineral logam (bijih nikel).
Dalam perkembangannya, lUP operasi produksi PT WlL telah dilakukan penataan ulang koordinat, berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka nomor 502 Tahun 2013 tanggal 26 Agustus 2013, tentang persetujuan penataan ulang batas koordinat dan peta wilayah IUP OP PT WlL. Keputusan tersebut menetapkan penciutan dan perluasan WlUP dengan tidak mengubah luas total semula, sekitar 210 Ha.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penerbitan IUP, termasuk kewenangan dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemegang lUP di wilayah kabupaten dan kota dalam satu daerah provinsi, yang semula merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Atas permohonan tertulis PT WlL, Pemprov Sultra menerbitkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMD-PTSP) Provinsi Sultra nomor 269/BKPMPTSP/X/2015, tentang persetujuan penataan batas koordinat dan peta WIUP OP PT WlL tanggal 19 Oktober 2015, dengan menetapkan,menyesuaikan kembali koordinat dan WIUP sebagaimana ditetapkan dalam keputusan Bupati Kolaka nomor 351 Tahun 2010, tanggal 13 Desember 2010.
(Berita Terkait : KPK Sahuti Laporan Lider Sultra Soal Penambangan Ilegal PT WIL di Kolaka)
“Membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Nomor 502 Tahun 2013 tentang Persetujuan Penataan Ulang Batas Koordinat dan Peta Wilayah lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. WIL tanggal 26 Agustus 2013 dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Mohammad Hidayat dalam suratnya.
Indikasi pelanggaran PT WIL di Kolaka terjadi sejak tahun 2013, antara lain melakukan kegiatan penambangan di luar wilayah lUP, termasuk di dalam kawasan hutan tanpa izin dan melakukan kerjasama penambangan dengan pihak lain yang tidak memiIiki lzin Usaha Jasa Pertambangan.
Atas kasus ini, Dirjen menyampaikan bahwa pasal 119 Undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa IUP atau lUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Begitupun pasal 139 Ayat (4) UU nomor 4 Tahun 2009 mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, bertanggung jawab melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Surat Direktur Pengusahaan mineral ini ditembuskan kepada Menteri ESDM, Gubernur Sultra, ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Sekjen Kementerian ESDM, Irjen Kementerian ESDM, Dirjen Minerba, serta Kadis Pertambangan dan Energi Sultra.
(Berita Terkait :Kadis Kehutanan Kolaka Angkat Bicara Terkait Permasalahan PT. WIL)
Menurut direktur Lider Sultra Herman Syahruddin, Minggu (19/12/2016), surat tersebut diterimanya hari Jumat (16/12/2016) lalu. Dengan adanya surat tersebut, sepatutnya pihak Provinsi mencabut IUP PT WIL sesuai kewenangannya, apalagi sudah mengetahui kalau PT WIL telah melakukan pelanggaran dan tindak pidana pertambangan.
“Jika tidak segera ditindak sesuai hukum dan proses pencabutan IUP, sama halnya melakukan pembiaran terjadinya kejahatan kehutanan dan Pertambangan. Maka besar kecurigaan dan dugaan kami, adanya persekongkolan jahat dan kongkalikong antara PT WIL dan Dinas pertambangan Sultra.”tegas Herman. (B)
Reporter : Abdul Saban
Editor : Tahir Ose