ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Gugus Tugas (Gustas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka kembali mengumumkan penambahan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Terjadi penambahan sebanyak empat kasus, sehingga total kasus di Kabupaten Kolaka saat ini berjumlah 112 orang.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka, dr. Muhammad Aris merinci, mereka adalah seorang laki-laki 56 tahun (Lalombaa), laki-laki 76 tahun (Lalombaa), perempuan 28 tahun (Watuliandu), dan perempuan 26 tahun (Dawi-dawi).
Keempat orang ini berhubungan dengan sejumlah klaster kasus Covid-19. Laki-laki 56 tahun berhubungan dengan klaster Kesra Setda Kolaka. Laki-laki 76 tahun klaster pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sedangkan dua perempuan yang berusia 28 dan 26 diketahui setelah melakukan rapid test lalu swab test.
“Belum ada kasus sembuh ataupun lainnya hari ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan, 93 orang telah selesai karantina, kemudian tujuh orang masih menjalani masa karantina di Rumah Sakit Bahteramas Kendari dan sembilan orang di Sentra Industri Kecil dan Menengah (SIKIM) Kolaka, serta satu orang di ruangan isolasi khusus Covid-19 Rumah Sakit Benyamin Guluh Kolaka.
Sejak terjadinya pandemi Covid-19, total kasus kematian di wilayah otoritas Ahmad Safei dan Muhammad Jayadin ini sebanyak lima orang. Kasus kematian ini terdiri dari tiga kasus probable dan dua kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Ia menjelaskan dengan adanya perubahan ini, pihaknya tak henti-henti mengimbau kepada masyarakat Bumi Mekongga agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan selalu menjaga serta menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Menurutnya, protokol kesehatan penanganan Covid-19 ini sudah harus menjadi gaya hidup dan kebutuhan masyarakat saat ini. Misalnya penggunaan masker saat berada di keramaian, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Untuk meningkatkan kepatuhan dan kepedulian serta kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kolaka mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
Dalam aturan tersebut, mengatur penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Regulasi ini juga menegaskan sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Seperti sanksi teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda Rp100 ribu bagi perorangan. Sementara, bagi pelaku usaha dan lainnya denda senilai Rp1,5 juta serta pemutusan izin usaha,” pungkas Aris. (b)
Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor: Muhamad Taslim Dalma