ZONASULTRA.ID, KENDARI – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari, Damin, resmi ditahan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) bersama kuasa Direktur CV Karya Sejati, Ismail oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Rabu (9/8/2023).
Keduanya dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari karena terjerat kasus tipikor pada pekerjaan optimalisasi Intek Pohara dan WTP Punggolaka pada PDAM Kendari tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan, penahanan kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.
“Tadi melalui gelar perkara, kami penyidik berkesimpulan bahwa untuk kepentingan penyidikan maka kedua tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan pemeriksaan 26 saksi dan 2 ahli, serta alat bukti lain yang menunjukan bahwa kedua tersangka tersebutlah yang harus bertanggung jawab terhadap dugaan tipikor pada pembangunan Intek Pohara dan WTP Punggolaka.
Adapun 26 saksi yang diperiksa berasal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, PDAM Kendari, pihak swasta baik yang mengadakan mesin pompa maupun dari pelaksana kegiatan (kontraktor). Sementara 2 ahlinya terkait pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana.
Keduanya dikenakan pasal 2 junto pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara. Kerugian negara atas tindakan tersebut masih berkisar Rp600 juta dan masih dilakukan pendalaman.
Untuk diketahui, penetapan kedua tersangka tersebut telah dilakukan sejak 24 Juni 2023 namun belum dilakukan penahanan dengan alasan tersangka masih di luar daerah dan masih akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Pada penetapan tersebut, Kejari Kendari telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagai barang bukti dan menyita uang Rp600 juta. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati