Katarak, Persalinan, dan Rehabilitasi Medik Tetap Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Ketentuan Ini

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap menjamin tiga layanan medis di rumah sakit, yakni pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Hal ini sekaligus membantah isu yang beredar di masyarakat jika BPJS Kesehatan mencabut jaminan tiga layanan kesehatan tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, dr. Hendra J. Rompas menjelaskan jika tidak ada penurunan manfaat dari ketiga pelayanan kesehatan tersebut. Pihaknya hanya ingin menegaskan dan memperjelas ketentuan atau aturan berlaku yang sudah ada, guna mengoptimalkan efektivitas dan efisiensi biaya pelayanan dengan tidak meninggalkan mutu layanan.

Saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Kendari beberapa waktu lalu, secara rinci Hendra menjelaskan penegasan aturan pelayanan kesehatan :

1. Persalinan dengan Bayi Lahir Sehat

Semua bayi yang baru lahir dengan persalinan normal maupun operasi tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana biasanya, seperti disebutkaan dalam Permenkes Nomor 25 Tahun 2014, di mana ketika bayi baru lahir akan mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial.

Pelayanan tersebut berupa penunjang kesehatan bayi yang baru lahir meliputi perawatan tali pusat dan perawatan pasca lahir, pencegahan hipotermia, menyusui bayi secara dini dan eksklusif, usaha bernafas spontan dan upaya pencegahan infeksi.

Namun, dalam kasus itu, BPJS Kesehatan memisahkan pelayanan untuk bayi baru lahir Di mana, bagi bayi yang lahir sehat tidak perlu menagihkan ke BPJS Kesehatan, hanya bayi yang lahir dengan masalah medis dan perlu penanganan khususlah yang bisa ditagihkan.

“Bayi yang ada masalah medis yang dipisahkan, misal, perlu penanganan khusus mungkin harus masuk inkubator, butuh dipanaskan menggunakan alat, itulah yang ditagihkan. Jangan sampai yang sehat ditagihkan ke negara, semua yang sakit juga ditagihkan ke negara,” tegasnya.

2. Pelayanan Katarak

Hendra menjelaskan jika pengobatan katarak pada mata menggunakan teknik fakoemulsifikasi. Menurutnya, teknik ini tidak dikuasai oleh semua dokter ahli mata. Perlu ada kompetensi atau sertifikat yang dimiliki oleh dokter melalui berbagai pelatihan dan pendidikan yang diikuti.

Olehnya itu, untuk menghasilkan mutu yang baik tidak semua dokter bisa langsung melakukan operasi katarak. Mesti dijadwalkan dengan baik sambil menunggu ahlinya yang memiliki kompetensi untuk melakukan operasi.

Sebutnya, pengobatan katarak ini merupakan pelayanan yang bisa diperhitungkan, tidak mendadak. Artinya, pada dasarnya penglihatan seseorang sudah berkurang, mau dioperasi sekarang ataupun nanti masih tetap berkurang penglihatannya.

“Nah kami hanya menegaskan tolonglah dokter yang melakukan itu dijadwalkan dengan baik dan itu harus pakai sertifikasi khusus. Jangan sampai sudah melakukan tetapi SIM-nya tidak ada. Inikan akan sama-sama bermasalah semua, baik dengan pihak rumah sakit, dokter yang melayani maupun dengan pasiennya nantinya,” tambahnya.

Jelasnya, BPJS Kesehatan bukan ingin membatasi pelaksanaan operasi katarak. Namun, jika ada dokter yang punya keahlian dan sertifikasi, itulah yang pihaknya harapkan bisa mengoperasi pasien katarak agar mutu pelayanan juga terjamin.

3. Rehabilitasi Medik

BPJS Kesehatan menegaskan untuk pelayanan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi pada pasien memerlukan pengawasan dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

Dokter spesialis inilah yang memberikan penilaian (assessment) untuk dosis yang dibutuhkan pasien fisioterapi. Selain penjadwalan terhadap pelayanan kepada pasien dalam sepekan sebanyak dua kali.

Hendra mengungkapkan, jika di wilayah Sultra belum ada spesialis yang dimaksud, maka ada penanganan khusus dengan menunjuk dokter yang menjadi penanggung jawab sementara terhadap pasien.

(Baca Juga : Hanya Tegaskan Aturan, BPJS Kesehatan Tetap Jamin Tiga Layanan Ini)

Perihal penunjukan tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan memberikan rekomendasi dokter penanggung jawab untuk menangani pasien fisioterapi, selama belum ada dokter spesialis.

Tembusan dokter penunjuknya, diserahkan ke dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi. Agar mereka melihat kebutuhan dokter yang bisa diberi tanggung jawab nantinya di wilayah tersebut.

“Pelayanan fisioterapi tetap bisa dilakukan, klaimnya pun bisa ditagihkan, dan kami tetap membayarkan. Namun tetap tidak menggugurkan kewajiban rumah sakit menunjuk dokter penanggungjawabnya sampai akhir tahun ini,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini sebenarnya BPJS Kesehatan ingin meningkatkan layanan mutu. Artinya pasien harus dilayani dokter bersertifikat, pasien dilayani oleh dokter penanggung jawab yang ditunjuk rumah sakit, dan bayi yang betul-betul perlu penanganan khusus. (A)

 


Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini