ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Universitas Sembilanbelas November (USN) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang pertimbangan hukum pelaksanaan proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2020.
Memorandum of Understanding atau nota kesepahaman itu ditandatangani langsung Rektor USN, Azhari dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, Taliwondo di ruang rapat Rektorat USN Kolaka, Rabu (29/1/2020).
Rektor USN Kolaka, Azhari menjelaskan, penandatangan MoU ini untuk mengawal, melakukan pendampingan dan konsultasi hukum perdata, terhadap pembangunan fisik kampus merah marun tersebut.
“Jadi semua proyek USN baik anggaran kecil maupun besar dipantau langsung oleh kejaksaan, agar kita bisa taat kepada aturan. Jangan nanti ada masalah baru berkonsultasi dengan kejaksaan,” ujarnya.
(Baca Juga : USN dan Kejari Kolaka Teken MoU tentang Pendampingan Proyek SBSN)
Kata dia, pendampingan pembangunan fisik oleh Kejaksaan Negeri Kolaka itu akan berpusat di Kampus B USN yang berada di Buton Tengah (Buteng). Di mana anggaran pembangunan tahap pertama Kampus B USN tersebut bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp30 miliar.
Azhari menambahkan, setiap proyek pembangunan kampus di USN akan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kolaka. Sehingga, ada transparansi dalam penggunaan anggaran negara tersebut.
“Kerjasama dengan aparat hukum menjadi mutlak. Jangan bekerja secara sembunyi-sembunyi,” tambahnya.
(Baca Juga : Bantu Biaya Pendidikan 50 Mahasiswa, Bank Indonesia MoU USN Kolaka)
Masih kata Azhari, pada tahun 2020 ini, pihaknya akan menyelesaikan beberapa pembangunan fisik di antaranya, pengerjaan tahap awal auditorium, rusunawa dan penyelesaian lantai dua rektorat, gedung fakultas pertanian serta fakultas saintek.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Taliwondo menjelaskan bila pihaknya melakukan pendampingan terhadap seluruh kegiatan USN baik itu teknis dan administrasi. Pelaksanaan kegiatan fisik proyek pembangunan, pihaknya hanya sebatas memberikan legal opinion, apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, memerlukan pendapat hukum.
“Jadi kami hanya sebatas pendampingan di keperdataan saja, tidak masuk ke dalam proyek pembangunan atau kegiatan fisiknya,” pungkasnya. (b)