ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kawanan pencuri sepeda motor yang masih di bawah umur di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata memanfaatkan grup Facebook untuk memasarkan hasil curian mereka. 11 kawanan ini berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Idham Syukri menjelaskan, para tersangka ini memanfaatkan grup Facebook untuk memasarkan sepeda motor hasil curiannya. Harga yang ditawarkan terbilang sangat murah, mulai dari harga Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.
“Jadi mereka gabung di grup jual beli yang ada di Facebook, seperti Kendari Jual Beli (KJB) dan Unaaha Jual Beli (UJB). Nah disitu mereka mencari pelanggan dengan cara mengchat calon pelanggan dan menawarkan harga yang sangat murah,” kata Idham di ruang kerjanya, Senin (28/11/2016)
Sejak melakukan aksinya, lanjut Idham, para tersangka itu sudah berhasil menjual satu unit sepeda motor hasil curian jenis Suzuki Satria Fu150 kepada salah seorang pelanggan dengan harga Rp 3 juta, setelah sebelumnya terjadi proses tawar menawar antara calon pembeli dengan para tersangka.
“Pada saat proses jual beli tersebut, para tersangka ini sengaja menawarkan harga murah karena kendaraan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat seperti STNK,” ucapnya.
(Berita Terkait : Polres Konawe Bekuk 11 Kawanan Pencuri Motor yang Masih di Bawah Umur)
Kini para tersangka beserta dengan barang bukti kendaraan motor sudah diamankan Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, 11 orang tersangka pencuri motor diduga telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (B)
Reporter: Restu Tebara
Editor: Jumriati