ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) belum memberikan izin dan menyetujui madrasah di daerah itu melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Kolaka, Ahmad Tanaka mengatakan, untuk mengizinkan kembali sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka seperti sebelum mewabahnya Covid-19, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Kata dia, sekalipun ada SKB tertanggal 15 Juni 2020 ditandatangani oleh empat kementerian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur zona hijau dan kuning dapat menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
Namun dalam SKB tersebut terdapat catatan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Kolaka harus tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai kebijakan yang akan diberlakukan. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui kondisi daerahnya.
“Kami selaku mitra pemerintah, kami menyesuaikan. Jadi menunggu kebijakan dari Bupati Kolaka. Apa pemerintah mau memberlakukan secara keseluruhan atau kecamatan yang zona hijau didahulukan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, untuk memulai proses kegiatan belajar mengajar di sekolah ini, pihak madrasah harus membicarakan dengan pihak komite. Termasuk, harus ada izin dari orang tua. Sehingga, memang perlu izin dari komite maupun orang tua untuk memulai kembali kegiatan belajar mengajar tersebut.
Selama ini, ungkap Ahmad Tanaka, proses kegiatan belajar mengajar yang dilakukan oleh siswa dan guru selama pandemi Covid-19 masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) dari rumah masing-masing siswa.
Akan tetapi, ada pula madrasah yang mengombinasikan kegiatan belajar mengajar tersebut, di mana siswa yang tidak memiliki fasilitas belajar daring belajar langsung kepada gurunya dan pada saat yang sama guru menyiarkan secara online.
Hal yang berbeda berlaku pada pondok pesantren. Kata dia, sejak SKB pondok pesantren bisa melakukan aktivitas belajar tatap muka. Dengan pertimbangan, peserta didiknya tidak pulang pergi atau tetap berada di pondok. Hanya saja tetap harus menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Jadi madrasah dan pondok pesantren harus menyediakan fasilitas-fasilitas standar operasional prosedur penanganan Covid-19. Kami tetap mengawasi dan memantau proses pembelajaran di pondok pesantren. Tiap pekan harus ada laporan dari kepala madrasahnya,” tambahnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka, Sal Amansyah mengatakan pihaknya akan melakukan rapat bersama semua stakeholder terkait untuk membahas pembukaan kembali aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah.
Kata dia, kemenag, dikbud, dewan pengawas sekolah, dewan pendidikan, termasuk dari dinas kesehatan dan BPBD akan membahas secara perlahan kebijakan pembukaan sekolah. Dikhawatirkan, sekolah ini nantinya bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
“Nanti dalam rapat itu baru disepakati, itukan arahannya Pak Menteri membolehkan tapi kan pemerintah daerah kita memberikan pertimbangan tersendiri,” pungkasnya. (A)
Reporter: Sitti Nurmalasari
Editor: Jumriati