ZONASULTRA.COM,TIRAWUTA – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara terbilang cukup tinggi. Bila tahun 2018 lalu terdapat 10 kasus, maka mendekati akhir tahun 2019 ini, jumlah KDRT yang telah tercatat mencapai 12 kasus.
Kepala Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) kabupaten Koltim, Ulfawati mengungkapkan bahwa meningkatnya jumlah kasus KDRT tersebut disebabkan oleh berubahnya pola pikir atau perilaku masyarakat itu sendiri.
“Dulunya itu, saat kekerasan dalam rumah tangga terjadi seperti dianiaya, mereka (korban) tidak mau melapor. Karena kenapa mereka pikirkan malu, tabu. Tapi sekarang kan sudah tidak lagi karena sudah adanya pemahaman yang kami berikan mereka sudah mau melaporkan jika terjadi KDRT, supaya juga perilaku suaminya dapat berubah,” kata Ulfawati kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya pada penganiayaan semata, namun membentak, menghadik juga termasuk dalam kategori kekerasan.
“Jadi kita menghardik anak kita dengan kata bodoh, itu sebetulnya sudah masuk dalam kategori kekerasan. Perempuan itu harus diberdayakan, sedangkan anak-anak harus dilindungi,”ujarnya.
Ulfawati menyebutkan, dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mengadukan perihal kekerasan baik dalam rumah tangga maupun kekerasan terhadap anak dibawah umur, pihaknya masih intens melakukan sosialisasi. Bahkan sampai melakukan konseling ke rumah-rumah penduduk.
“Dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Koltim, setidaknya sepuluh kecamatan sudah dilakukan sosialisasi dalam tahun ini. Sekarang tinggal 2 kecamatan saja yaitu Uluiwoi dan Ueesi. Tapi tahun lalu sudah pernah. Insya Allah kita akan jadwalkan kesana juga dalam tahun ini,”tuturnya.
Setiap melaksanakan sosialisasi KDRT, dinas P3A Koltim juga melibatkan dari unsur kepolisian. Terakhir, sosialisasi KDRT dilaksanakan di kantor desa Iwoikondo, Kecamatan Loea, pada Selasa (22/10/2019). (B)