Kebakaran Stasiun Pengisian Jadi Penyebab Langkanya Elpiji 3 Kg di Kendari

ilustrasi gas elpiji langka
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kebakaran Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Osu Wonua Perkasa di Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe pada 7 Oktober 2023) menjadi salah satu yang berpengaruh terhadap stok Elpiji 3 Kg di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Senior Supervisor Comrel PT Pertamina Regional Sulawesi Romi Bachtiar mengatakan bahwa terkait hal tersebut, pihaknya berupaya melakukan alih suplai ke beberapa SPBE untuk memenuhi kebutuhan agen dan pangkalan elpiji di wilayah Sultra.

Ia menyebut bahwa di wilayah Sultra terdapat 3 SPPBE, 2 di antaranya berada Kota Kendari dan 1 di Kolaka.

“Dengan beroperasinya 1 SPPBE di Kolaka ini merupakan recovery produksi elpiji 3 Kg dari SPPBE sebelumnya yang terkena musibah kebakaran,” ungkapnya via telepon WhatsApp pada Selasa (24/10/2023).

Lanjut Romi, di wilayah Kendari terdapat 7 agen PSO dengan total 890 pangkalan resmi elpiji 3 Kg serta 4 agen non-PSO. Selain karena kebakaran SPPBE di Konawe itu, kenaikan harga juga dijelaskan pada surat Dirjen Migas no.B-7140/MG.05/DMO/2022 tanggal 17 Agustus 2022 perihal pembatasan kuota sub penyalur elpiji tabung 3 Kg.

Kendati begitu, masih terdapat penyalur atau agen elpiji yang pangkalannya mendistribusikan elpiji lebih dari 20 persen kepada sub penyalur yang mestinya langsung kepada konsumen akhir.

“Sehingga ini membuat harga di konsumen akhir di beberapa lokasi naik,” tambahnya.

Ia mengaku bahwa Pertamina juga telah melakukan monitoring secara berkala di beberapa pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Kendari guna memastikan harga jual di pangkalan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 74 tahun 2022 atas perubahan peraturan Gubernur Sultra nomor 38 tahun 2012 tentang penetapan HET Elpiji tabung 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro. Pemerintah menetapkan HET sesuai jarak tempuh dari SPPBE ke masing-masing wilayah distribusinya.

Pertamina melalui agen, wajib melakukan monitoring log book pangkalan untuk memastikan penyaluran minimal 80 persen kepada konsumen akhir. Tentunya Pertamina akan menindak tegas agen dan pangkalan yang tidak mengikuti standar aturan yang berlaku.

“Apabila masyarakat masih menemukan Elpiji 3 kg atau adanya harga yang tidak wajar, maka dapat menghubungi ke Pertamina Call Center (PCC) 135,” tutur Romi. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini