Kebijakan Pj Gubernur Sultra Tentang Pemilihan Mitra Pertambangan Disoroti

801
Pilkada Muna Diputuskan 25 Februari, Bariun Optimis Rumah Kita Menang
LM. Bariun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Bariun, SH.MH menyoroti kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara Teguh Setyabudi dalam pemilihan mitra wilayah pertambangan.

Kebijakan itu, kata Bariun, bertentangan dengan aturan perundangan- undangan. Pasalnya, Pj gubernur Sultra telah membentuk tim 9 sebagai tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan, sementara peraturan daerah (Perda) tentang itu belum ada.

“Ini Perda belum ada sudah dibentuk tim 9. Seharusnya Perda dulu sebagai payung hukum, bagaimana belum ada payung hukum sudah berbuat. Inikan cacat hukum,” kata Bariun, Selasa (12/6/2018).

Bukan hanya itu, Bariun juga mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Sultra yang memilih Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu anggota tim 9.

Bahkan ia mempertanyakan kenapa seorang Dirjen Bina Keuangan Daerah yang notabene merupakan pejabat eselon I masuk dalam keanggotaan tim 9 bentukan Pj gubernur. Di mana ketuanya adalah seorang Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sultra yang notabene pejabat eselon II.

“Yang menjadi pertanyaan saya Dirjen Bina Keuangan Daerah kenapa ada di situ. Apa hubungannya seorang Dirjen jadi anggota, sementara ketuanya seorang Asisten II Setda Sultra La Ode Andi Pili,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Terasa lucu jika seorang Dirjen Bina Keuangan Daerah yang bukan background pertambangan, dimasukkan dalam tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambangan.

“Apa kompetensinya dia masuk di tim 9. Apa hubungannya, kalau dia orang tambang tidak ada masalah. Kalau dia dari Kementerian ESDM berarti dia bicara teknis, tapi kalau ini bicara pendapatan daerah apa hubungannya,” kata pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Lanjutnya, pembentukan tim 9 ini juga sudah menyalahi aturan. Menurut Ketua DPD Granat Sultra ini, pemerintah provinsi (Pemprov) tidak boleh mencari mitra perusahaan lain kecuali melalui rekomendasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Seharusnya panitia yang mencari mitra itu adalah BUMD sendiri dengan menghadirkan badan pengawas dalam hal ini asisten II selaku yang diberi mandat oleh Pemprov, dalam hal ini Pj gubernur sudah mempercayakan asisten II untuk mendampingi semua proses BUMD,” bebernya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti kehadiran salah anggota DPD RI daerah pemilihan Sultra yang ikut mempertemukan Pj gubernur dengan pengusaha asing.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pj gubernur juga dinilai telah mengubah kebijakan sebelumnya yakni kebijakan Plt Gubernur Sultra Saleh Lasata. Saat itu, Saleh Lasata telah memprioritaskan perusahaan lokal untuk menjadi mitra.

“Asisten II sudah mempertemukan pengusaha swasta itu dengan BUMD. Sudah berjalan bersama-sama, tapi datang Pj Gubernur (Teguh Setyabudi) ini merubah kebijakan itu,” imbuhnya.

Bariun menduga ada kepentingan yang dikejar oleh Pj gubernur, apalagi proses pilkada tinggal menghitung hari. Mestinya, Pj gubernur menunggu pilkada selesai lalu membuat kebijakan.

Olehnya itu, ia meminta penegak hukum maupun KPK untuk mengawal persoalan ini, sebab Sultra sangat seksi jika bicara pertambangan.

“Ini yang menjadi tanda tanya, makanya media, penegak hukum maupun KPK persoalan ini dikawal dengan baik,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari ketua tim 9, La Ode Andi Pili. Ketika awak zonasultra.id mencoba mengkonfirmasi Andi Pili yang bersangkutan tidak menjawab teleponnya.(A)

 


Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini