Kecelakaan Kerja, 2 PMI Asal Wakatobi Meninggal di Malaysia

286
Kecelakaan Kerja, 2 PMI Asal Wakatobi Meninggal di Malaysia
Jenazah 2 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) dipulangkan tak bernyawa akibat kecelakaan kerja di Malaysia atas nama Lasariu bin Launtu dan La Ode Kida bin La Moru tiba di bandara Halu Oleo Kendari pada Jumat (13/1/2023) pukul 19.30 WITA.(Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Sebanyak dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal di Malaysia akibat kecelakaan kerja. Keduanya atas nama Lasariu bin Launtu dan La Ode Kida bin La Moru.

Kepala Badan Pelayanan Pelindungan PMI (BP3MI) Sultra, La Ode Aksar membenarkan hal tersebut. Kata dia, berdasarkan data di Sisko BP2MI, kedua pekerja asal Wakatobi itu tidak terekam alias masuk dalam PMI jalur ilegal atau tidak melalui pemerintah.

Kata dia, kejadian seperti itu memang tidak diharapkan. Namun, jika PMI yang tidak terdaftar oleh pemerintah (ilegal) mengalami insiden seperti kecelakaan kerja yang dialami kedua pekerja asal Wakatobi tersebut maka tidak mendapat santunan asuransi dari pemerintah.

“Mudah-mudahan di luar negeri dia punya asuransi. Tentu ini merugikan masyarakat itu sendiri,” ucapnya saat dihubungi pada Jumat (13/1/2023).

La Ode Aksar mengaku informasi dipulangkannya 2 pekerja asal Wakatobi dalam keadaan tidak bernyawa itu diketahui dari surat Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Malaysia yang meminta BP3MI Sultra untuk memberi kemudahan dan membantu pengiriman jenazah tersebut ke alamat tujuan.

Ia menjelaskan, kedua jenazah tersebut telah diberangkatkan dari Kota Kinabalu ke Kuala Lumpur pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, dari Kuala Lumpur diterbangkan ke Denpasar pada 12 Januari. Dari Denpasar langsung ke Makassar yang selanjutnya tiba di Kendari pada 13 Januari 2023 pukul 19.30 WITA.

Berdasarkan surat KJRI, alamat pengiriman kedua jenazah tersebut ditujukan di Kendari Permai, Blok U IV, Padaleu, Kecamatan Kambu.

Pihak BP3MI mengatakan bahwa alamat tersebut digunakan untuk mempermudah agar bisa langsung dikirim ke Wakatobi menggunakan speedboat milik Pemda Wakatobi.

BP3MI Sultra mewakili BP2MI pusat mengucapkan terima kasih kepada Pemda Wakatobi yang dengan gerak cepat melakukan langkah untuk pemulangan jenazah dari Kendari sampai Wakatobi dengan menyiapkan speedboat.

“Kami apresiasi Pemda Wakatobi sebagai wujud perhatian pemerintahnya kepada masyarakatnya sendiri. Dan ini sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 18 tahun 2017 yaitu pemda berkewajiban memberikan fasilitas pemulangan pekerja migran,” ungkap La Ode Aksar.

Atas insiden tersebut, BP3MI Sultra mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedural yang benar sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk meminimalisir kerugian yang tidak diinginkan atau mendapat asuransi dari pemerintah.

Sepanjang 2023, PMI yang terdaftar di BP3MI Sultra hanya 127 orang. Khusus Wakatobi, 393 orang terdata untuk mengambil rekomendasi penerbitan paspor di disnaker. Namun, hanya 4 orang yang terdaftar di BP3MI Sultra untuk menjadi pekerja di luar negeri. Hal tersebut menunjukkan kurang kesadaran dari masyarakat untuk melalui jalur legal pemerintah dan memilih jalur ilegal. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini