ZONASULTRA.COM,ANDOOLO– Seorang petani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi saat membawa sabu seberat 9,49 Gram. Pelaku ditangkap di jalan Poros Kecamatan Mowila-Baito tepatnya di Desa Tetesingi, Kecamatan Mowila, Konsel, Senin (27/5/2019).
Kapolres Konsel AKBP Dedi Andrianto mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi salah seorang warga, bahwa tersangka bakal melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Mowila.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian membuntuti pelaku. Dan benar saja saat pengeledahan, polisi menemukan pelaku membawa barang bukti Sabu yang terdiri korek api, pirex, pipet dan bungkusan plastik sachet.
(Baca Juga : 1,396 Kilogram Sabu Dimusnahkan dari 7 Tersangka Jaringan Lapas)
Barang bukti tersebut telah dikemas kedalam plastik kecil dengan jumlah delapan sachet yang takaranya beragam.
“Pelaku diketahui atas nama TaufiQ alias Upik, seorang petani warga Desa Tetesingi Kecamatan Mowila,” ungkap Dedi.
Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku telah memesan sebanyak enam kali kepada salah seorang bandar.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana Seumur hidup. (b)