Kedapatan Edarkan Sabu, Seorang Wanita Paruh Baya di Kendari Berteriak Histeris saat Ditangkap

Hendak Nyabu, Oknum ASN di Konawe Diringkus Polisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Seorang wanita paruh baya berinisial UK (58) yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak saat hendak ditangkap polisi.

Pelaku berteriak histeris sambil memanggil seorang kerabatnya ketika digiring ke Mako Polresta Kendari. Polisi dan pelaku sempat terlibat tarik menarik sehingga sempat menjadi perhatian warga sekitar.

“Bukan melakukan perlawanan tapi histeris kaget karena pada saat itu ada barang bukti diamankan jadi pelaku kaget mengetahui adanya petugas kepolisian,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka di Polresta Kendari, Rabu (9/11/2022).

Polisi yang melakukan penangkapan, kata Hamka, terus membujuk pelaku untuk tenang. Upaya polisi berhasil, pelaku perlahan-lahan berhenti berteriak. Polisi kemudian menggeledah pelaku dan menemukan narkoba tersimpan dalam bungkusan plastik.

Peristiwa penangkapan pelaku terjadi di depan rumah kos di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 15,08 gram.

Pengakuan pada polisi, pelaku mendapatkan sabu lewat seorang yang tidak pernah ia kenal dan temui. Pelaku hanya berkomunikasi dengan orang tersebut melalui sambungan telepon.

Dari proses penjualan, pelaku dijanjikan bakal diberi upah sebesar Rp3 juta apabila berhasil mengedarkan narkoba. Pelaku pun bersedia menerima tawaran itu karena sedang mengalami masalah keuangan. Dia sangat membutuhkan uang untuk melunasi utang-utangnya.

Selain itu, pelaku bilang dia bukan hanya mengedarkan, tetapi juga turut menjadi pemakai. Pelaku mengaku memakai narkoba sebagai obat penyakit yang sedap diidapnya.

Selain itu, polisi menyampaikan jika suami pelaku saat ini juga sedang menghadapi masalah hukum dengan kasus serupa. Sang suami kini menjadi tahanan kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Baubau. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini