Kedapatan Mencuri, Pria di Konawe Ini Diikat dan Dipukuli Warga

Kedapatan Mencuri, Pria di Konawe Ini Diikat dan Dipukuli Warga
PELAKU PENCURIAN - Polsek Wawotobi berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor di Desa Kasumewuho. Sebelum diamankan polisi, salah satu pelaku berhasil diamankan warga. Saat itu pelaku diikat dan dipukuli, bahkan terkena sabetan senjata tajam pada bagian tangannya. (Foto: Dokumentasi Polsek Wawotobi)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Muhammad Eca (21), warga Kelurahan Lawulo, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus merintih kesakitan saat petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Wawotobi menjemputnya di Desa Kasumewuho, Kecamatan Wawotobi. Eca kedapatan mencuri oleh warga desa setempat sehingga dipukuli dan disiksa, bahkan nyaris menemui ajal akibat terkena sabetan senjata tajam.

Kejadian ini bermula saat Eca dan dua rekannya Onding (20) dan Ahrul (18) mencuri motor di Desa Kasumewuho pada Selasa, 30 Januari 2018. Saat melancarkan aksinya, Eca justru tertangkap oleh warga, sementara dua rekannya berhasil melarikan diri. Saat itu pelaku langsung diikat dan tanpa ampun warga menggebuknya, bahkan di bagian tangan Eca bercucuran darah akibat sabetan parang.

Untungnya, salah satu warga yang tidak tega dengan kondisi tersebut langsung menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wawotobi Bripka Fandi Marvin untuk segera mengamankan pelaku pencurian. Setelah mendapatkan informasi, Bripka Fandi langsung melaporkan kejadian tersebut pada Satuan Reskrim. Saat itu juga, petugas langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Tiga orang pelaku curanmor kita amankan, pertama tersangka Eca yang diamankan warga. Setelah itu kasusnya kita kembangkan, pada Rabu (31/1/2018) dua rekannya Onding dan Ahrul, warga Kelurahan Lawulo kita berhasil amankan,” terang Kapolsek Wawaotobi Iptu Saftu Dirman, Sabtu (3/2/2018).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Revo. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini