ZONASULTRA.COM, UNAAHA – KES (27) warga Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, Sulawesi tenggara (Sultra) tidak bisa lagi melanjutkan usahanya sebagai penyuplai bahan bakar Minyak (BBM) jenis Solar di wilayahnya. KES terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polres Konawe sejak Sabtu (17/2/2018), karena kedapatan sedang melakukan penimbunan BBM tanpa izin resmi.
“Salah satu oknum penimbun BBM berhasil kita amankan pada hari sabtu pekan lalu sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pemindahan solar dari mobil ke jerigen di seputaran lorong SMA Nasional Kecamatan Wawotobi, terang Ipda Rachmat Zam zam, Kasat reskrim Polres Konawe, Selasa (20/2/2018)
Untuk saat ini, katanya, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 55 subsider pasal 53 huruf b dan c, juncto pasal 23 ayat 2 huruf b dan c, Undang-Undang RI. nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara.
“pelaku bersama barang bukti puluhan liter solar yang berada dalam jerigen isi 35 liter sudah kita amankan, ” lanjut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.
Dikatakan Rahcmat, penangkapan pelaku berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga sekitar, setelah dicek unit Tindak Pidana tertentu (Tipiter) reskrim Polres Konawe berhasil mendapati pelaku sedang sibuk memindahkan solarnya ke dalam jerigen yang telah disiapkan.
“Modusnya, pelaku membeli solar di SPBU Wawotobi dengan menggunakan mobil melalui cara antrian. BBM tersebut selanjutnya akan dijual kembali di tempat tinggalnya Kecamatan Asinua,” tutupnya. (B)
Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Tahir Ose