Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Andoolo, Patrick G Neonbeni, mengatakan kasus proyek pengadaan baliho tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Andoolo, Patrick G Neonbeni, mengatakan kasus proyek pengadaan baliho tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan seorang tersangka.
Kami menetapkan seorang tersangka, katanya kepada zonasultra.id, Jumat (30/1/2015)
Patrick menjelaskan pada pemilu 2014 lalu KPU Konsel menganggarkan dana percetakan baliho senilai Rp. 2,6 miliar. Dari anggaran itu, pihak percetakan sudah menggunakan Rp.1,9 milyar untuk mencetak baliho “Ayo Memilih” yang terdiri dari beberapa komponen seperti biaya distribusi, pemasangan dan pajak.
Dari pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan itu kita sudah menemukan berapa kerugianya, tetapi belum bisa kami sebutkan. Yang jelas bukti yang kami peroleh menjadi bahan dasar untuk dikembangkan, ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Atambua itu.
Patrick mengatakan, pihaknya saat ini intens melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Untuk diketahui, Kejari Andoolo telah memeriksa beberapa saksi diantaranya sekretaris KPU Konsel, Suparjo, bendahara dan pembantu bendahara KPU masing-masing Adi Darmawan dan Muhamad Rizal serta pimpinan percetakan CV Sinar Mentari.(**/Evan)