ZONASULTRA.COM,BAUBAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo. Karena itu, Kejari Baubau tidak mau terusik dengan opini yang berkembang di kalangan aktivis.
Hal ini merespon desakan pengurus KNPI Kota Baubau untuk segera menetapkan tersangka tindak pidana korupsi retribusi TPI Wameo.
(Baca Juga : AS Tamrin Bantah Tudingan KNPI Baubau Soal Kasus TPI Wameo)
Sebelumnya, KNPI Kota Baubau meminta Kejari memeriksa Wali Kota Baubau, AS Tamrin sebagai saksi.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, pihaknya akan berpegang teguh pada fakta yang ditemukan. Selain itu, lanjut dia, proses hukum setiap kali pengumpulan fakta juga menjadi rambu-rambu pihak Kejaksaan.
“Bahwa misalnya mengarah ke si A, ke si B, itu namanya proses. Kita tidak bisa tentukan, tergantung dinamika fakta yang ada,” ujarnya, di kantornya, Selasa (3/9/2019).
Kejari Baubau sendiri saat ini sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rubiani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengajukan surat agar BPKP melakukan audit kerugian negara pada TPI Wameo sejak akhir Juli 2019.
(Baca Juga : Saksi Kasus Korupsi TPI Wameo Diteror OTK, Kejari Baubau Lapor Polisi)
“Kita tidak tahu kenapa BPKP belum turun melakukan audit. Nanti setelah pak Kajari pulang (besok red) saya akan izin untuk pergi ke Kota Kendari menemui pihak BPKP terkait tindak lanjut audit kerugian negara retribusi TPI Wameo ini,” ungkapnya.
Ditanya soal peran Wali Kota Baubau, AS Tamrin dalam kasus korupsi retribusi TPI Wameo tersebut, Rubiani belum bisa memastikan. Meski begitu, dia menyebut laporan yang diserahkan oleh KNPI kepada Kejari bisa menjadi informasi tambahan.
“Kami sendiri belum berani menentukan siap yang terkait (korupsi retribusi TPI Wameo) apa lagi sampai sejauh itu, sampai ke level pengambil kebijakan,” urainya.
(Baca Juga : Kejari Baubau Terus Telusuri Dugaan Korupsi TPI Wameo)
Ditanya apakah sebab Kejari Baubau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi retribusi TPI Wameo karena belum cukup bukti, Rubiani tidak menafikkan hal itu.
“Bisa dibilang begitu. Karena kan dalam penentuan tersangka itu, minimal kita harus punya dua alat bukti yang sah. Tapi yang menilai bukti itu ada di tim (penyidik). Jadi itu konsumsi tim saja,” jelasnya.
Saat ini, bukti yang dimiliki Kejari Baubau ada dalam bentuk dokumen dan keterangan. Hanya saja ia enggan membeberkan lebih jauh perihal bukti-bukti tersebut. (b)