ZONASULTRA.COM, RUMBIA– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) membentuk tim khusus pengawal pelaksanaan dana desa. Tim yang diberi nama jaksa nginap itu menyebar di 22 Kecamatan di daerah itu, dengan tujuan untuk meminimalisir maraknya korupsi di desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bombana, Supriyadi Adhyaksa mengatakan, pihaknya membentuk tim tersebut sebagai langkah pendekatan melalui dana desa yang diharapkan berjalan efektif sesuai peruntukannya.
“Kita tahu sekarang banyak desa yang minim soal pengaturan dana desa Makanya, kami menyebar di 22 Kecamatan di Bombana melalui program jaksa nginap,” ungkap Supriyadi di ruang kerjanya, Senin (13/1/2020).
Lanjutnya, sebagai langkah awal, salah satu upaya dilakukan dengan merangkul generasi muda di desa untuk membahas sejauh mana dan seperti apa pelaksanaan dana desa selama ini. Menurut dia, dengan cara itu bakal diketahui hambatan-hambatan yang selama ini terjadi di desa, utamanya dalam pengelolaan anggaran yang benar sesuai aturan Undang-undang desa.
(Baca Juga : Kejari Bombana Salurkan Bantuan Fasilitas Olahraga di 7 Sekolah)
“Ada alokasi dana desa (ADD) dari program GEMBIRA Desa dari Pemkab Bombana, ada juga dana desa dari pusat, jadi masyarakat harus tau seperti apa dan bagaimana pemerintah desa merealisasikan dana itu dengan baik. Karena itu, kami pun sebagai penegak hukum ambil andil untuk memberikan edukasi kepada warga terkait dana desa. Jangan sedikit-sedikit ada kepala desa yang tersandung korupsi karena dana desa ini,” jelasnya.
Pembentukan tim ini, lanjut dia, dimulai Januari hingga November 2020 dengan harapan ada efek jera dari kegiatan itu.
“Sebenarnya yang paling berperan dalam hal mengawasi dana desa ini terletak di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat. Namun, kami merasa harus turun langsung ke desa guna menekan maraknya penyalahgunaan dana desa di daerah ini,” pungkasnya. (a)