Kejari Buton Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Saluran Air

168
Kejari Buton Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Saluran Air
Kejari Buton, Sultra menggelar konferensi pers terkait dugaan korupsi pengadaan saluran air bersih (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Pj Direktur Utama Perumda Oeno Lia Kabupaten Buton berinisial M sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan saluran air bersih tahun anggaran 2020 pada Rabu (27/4/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buton Azer J Orno mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 18 saksi. Penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : Print- 274/P.3.18/Fd.1/04/2022.

“Akibat kasus korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar lebih,” ujar Azer dalam rilisnya, Kamis (28/4/2022).

Azer menambahkan, tersangka M tidak ditahan karena dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan. Bahkan tersangka sudah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih.

“Dalam waktu dekat tersangka berjanji akan mengembalikan sisa dugaan kerugian negara,” tambahnya.

Tersangka M dijerat pasal 2, 3 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (B)


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini