Kejari Kendari Periksa Berkas Perkara Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO

Oknum Dosen UHO Diduga Lecehkan Mahasiswi di Kediamannya Sebanyak Dua Kali
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari kembali melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dengan tersangka oknum dosen prof B.

Penelitian dilakukan untuk memastikan kalau berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polresta Kendari itu telah dilengkapi sesuai permintaan jaksa penyidik sebelumnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pelecehan seksual tersebut di P19 atau dikembalikan jaksa ke Polresta Kendari karena dianggap masih ada yang perlu dilengkapi.

Kejaksaan meminta agar penyidik polisi menambah keterangan saksi untuk menguatkan bukti-bukti hasil penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kendari, Syafrul mengatakan, polisi melimpahkan kembali berkas perkara dengan tersangka oknum dosen itu pada 6 Oktober 2022 lalu. Selanjutnya jaksa akan memeriksa kelengkapan berkas kurang lebih selama dua pekan hari kerja.

Syafrul mengungkapkan, materi pemeriksaan jaksa berkaitan dengan syarat formil dan materil sesuai permintaan jaksa. Dia menyebut syarat formil seperti perlengkapan surat-surat penyitaan alat bukti yang disita ketika dilakukan penyidikan.

“Sedangkan syarat materil seperti beberapa keterangan misalnya bagaimana bentuk lokasi rumah tempat terjadinya pelecehan,” katanya saat ditemui langsung di kantor Kejari Kendari, Jumat (21/10/2022).

Pihak keluarga melalui korban Mashur menyampaikan, apresiasinya terhadap kinerja penyidik Polresta Kendari yang telah melengkapi permintaan dari kejaksaan. Dia berharap beras yang telah dilimpahkan kembali ke kejaksaan dinyatakan lengkap sehingga bisa dipersidangkan.

Selain itu, Mashur juga berharap proses penanganan kasus ini dapat diselesaikan agar korban bisa tenang dan fokus menyelesaikan kuliahnya. Sebab katanya, pikiran korban saat ini masih terbebani dengan peristiwa yang dialaminya. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini