Kejari Kendari Sebut Prof B Tidak Ditahan karena Sakit

271
Kajari Kendari: Ada Indikasi Korupsi di Kasus Pajak Reklame Pemkot
Kejaksaan Negeri Kendari

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Prof B hingga saat ini belum ditahan. Kejari Kendari beralasan tersangka Prof. B sedang sakit sehingga tidak ditahan.

Kasi Pidum Kejari Kendari Safrul menjelaskan, berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses persidangan. Saat ini Prof. B dalam keadaan sakit kronis sehingga untuk sementara diberikan waktu berobat. Jika dokter bilang kondisi membaik baru bisa dilakukan penahanan.

“Kondisi terdakwa sedang sakit, jadi kita tunggu saja nantinya putusan dari pengadilan karena sementara diproses hukumannya,” kata Safrul via WhatsApp, Jumat (23/12/2022).

Sebelumnya, Masyur, paman mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual Prof. B mengaku kecewa dengan sikap Kejari Kendari yang tidak menahan Prof. B.

“Kita dari pihak keluarga merasa cukup kecewa dengan Prof B tidak ditahan di Kejari, karena selama kurang lebih empat bulan mi ini tidak ditahan. Terlebih di Polresta tidak ditahan makanya di Kejari harusnya wajib ditahan karena Prof B ini sudah P21,” katanya saat ditemui, Rabu (21/12/2022).

Ia menambahkan, bila merujuk pada Undang-Undang (UU) sangat jelas pada Pasal 21 ayat 1 KUHP bahwa tersangka wajib ditahan apabila telah memenuhi bukti yang cukup.

“Jelas pasal 21 ayat 1 itu tersangka wajib ditahan, tapi kenapa justru tidak ditahan dan tidak ada penyampaiannya,” ujarnya

Olehnya, ia berharap Kejari Kendari dapat bekerja secara kooperatif dan lebih terbuka atas kasus tersebut. (B)

Kontributor: Sutarman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini