ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menerima aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pembangunan tower Bank Sultra yang terletak di Jalan Malik Raya No.14, Korumba, Mandonga, Kota Kendari pada Selasa (14/11/2023).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kendari, Bustanil N. Arifin saat ditemui awak media di kantornya pada Rabu (15/11/2023). Kata dia, laporan itu dimasukan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa).
“Jadi betul, kemarin sore kami menerima aduan dari teman LSM terkait dengan pembangunan tower Bank Sultra. Jadi kemarin kami sudah terima,” ungkapnya.
Bustanil mengaku bahwa setelah diajukan ke PTSP, surat tersebut sudah diajukan ke pimpinan dan telah ditindak lanjuti ke bidang tindak pidana khusus. Selanjutnya, bidang tindak pidana khusus akan melakukan proses telaah untuk menentukan langkah yang lebih lanjut.
Berdasarkan surat aduan LSM tersebut, Bustanil mengatakan pihaknya melihat ada kerugian keuangan yang hampir sinkron dengan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, LSM Trinusa dari hasil pembangunan tower Bank Sultra ada temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar. Temuan itulah yang akan ditelusuri kebenarannya oleh Kejari Kendari.
“Apakah dia masuk di dalam tindak pidana korupsi atau seperti apa,” tambahnya.
Kata Bustanil, pihak Kejari telah melakukan analisa dan telah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan Kejari Kendari untuk selanjutnya dibentuk tim pidsus sebagai tim penelaah. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati