ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tiga orang pejabat Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kendari, Tajuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/8/2017).
Tajuddin menjelaskan, ketiga tersangka yang berinisial LO, JI dan JA merupakan pejabat pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Tapi belum kita tahan, karena kita pastikan dulu berapa kerugian negara. Sekarang kita masih lakukan pengembangan fakta lain, dan kita berharap ada perkembangan baru,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Tajuddin, pihaknya tengah menunggu ekspos hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra yang telah diajukan sebelumnya.
Selain itu, dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan pihak Kejari Kendari, kerugian diduga senilai Rp 200 juta. (B)
Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki