Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Dari 24 Perkara

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Dari 24 Perkara
KEJARI KONAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode 2017 hingga Juni 2018. (Dedy Finafiskar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode 2017 hingga Juni 2018

Pantauan ZONASULTRA.COM acara dilaksanakan sekitar pukul 16.00 Wita di halaman Kejari Konawe, Selasa (5/6/2018). Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotiba jenis sabu, obat jenis PCC, senjata tajam, Handphone hingga pupuk urea.

Kepala Kejari Konawe, Saiful Bahcri Siregar mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Konawe setiap setahun sekali. Pemusnahan tersebut bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

Kejari Konawe Musnahkan Barang Bukti Dari 24 Perkara

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari. Dan tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan hari ini,” katanya.

Saiful memaparkan, dari 24 perkara yang ditangani, kasus narkoba yang paling mendominasi, menyusul pidana kepemilikan senjata tajam, serta kepemilikan obat jenis PCC.

“untuk barang bukti narkoba yang kita Musnahkan jumlahnya tidak terlalu banyak, karena masing-masing pemilik tidak melebihi dari 1 gram. Dan untuk obat PCC sebanyak 570 butir yang dimusnahkan serta 51 sak pupuk urea yang dipergunakan untuk pembuatan Bom ikan,” urainya. (B)

 


Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini