Kejari Konawe Tetapkan Kades Saburano Wawonii Timur Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

314
Kejari Konawe Tetapkan Kades Saburano Wawonii Timur Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
Kepala Desa Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Abdul Rasyid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) untuk dua tahun anggaran 2020 dan 2021. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menahan tersangka sejak Rabu (5/10/2022). (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menetapkan Abdul Rasyid selaku Kepala Desa (Kades) Saburano, Kecamatan Wawonii Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) sebagai tersangka.

Abdul Rasyid ditetapkan tersangka atas keterlibatannya dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan dana desa (DD) tahun anggaran 2020 dan DD tahun anggaran 2021 dengan total berjumlah hampir Rp2 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe Rekafit mengatakan, jaksa telah menahan Abdul Rasyid usai statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Guna kepentingan proses penyidikan, tersangka akan ditahan selama 20 hari.

“Besaran dugaan korupsinya hampir Rp2 miliar untuk dua tahun anggaran,” katanya melalui sambungan telepon, Jumat (7/10/2022).

Dalam proses penyelidikan, jaksa menemukan beberapa item pekerjaan diduga terindikasi korupsi. Item pekerjaan itu seperti pembangunan jalan usaha tani dan pembangunan jamban yang menggunakan DD tahun anggaran 2020.

“Selain itu, jaksa juga menemukan adanya indikasi korupsi anggaran DD tahun 2021 dalam pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan lampu jalan,” ungkapnya.

Kata Rekafit, proses penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga lantaran beberapa jenis pembangunan terbengkalai dan tidak dikerjakan sampai selesai. Pada Agustus 2022 jaksa penyidik mulai melakukan penyelidikan, kemudian Oktober tahap penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan ditetapkannya seorang tersangka. (B)

 


Kontributor: Yudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini