ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel) mengembalikan berkas kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas pendidikan dan kebudayaan setempat kepada pihak penyidik kepolisian.
Hal ini diungkapkan Kasubag Humas Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Muluk Tawang saat dikonfirmasi di Kendari, Minggu (16/4/2017)
Yusuf menjelaskan berkas kasus OTT tersebut harus dilengkapi penyidik dengan memeriksa para pengawas, baik pengawas di tingkat SD, SMP, maupun SD dan SMP satu atap.
“Jadi untuk memenuhi unsur kaitanya dengan OTT ini, salah satunya harus diproses dengan para pengawas untuk mengetahui apa betul terdapat pemberian dengan mematok harga yang ditentukan,” kata Yusuf.
Berita Terkait : Berkas Perkara Tersangka OTT Dinas PK Konsel Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Yusuf melanjutkan, pemeriksaan terhadap para pengawas juga untuk membuktikan sampai sejauh mana niat para guru memberikan uang kepada para pegawai dinas pendidikan. Jangan sampai tujuan pemberian sejumlah uang justru merupakan niat para guru untuk memperlancar jalanya pengurusan berkas.
“Pemeriksaan pengawas ini merupakan upaya penyidik dalam meminimalisir waktu penyidikan, karena jika semua oknum guru yang diperiksa akan sangat memakan waktu sangat lama, jadi pemeriksaan hanya kepada para pengawas mewakili para guru,” jelasnya.
Lanjut mantan Kapolsek Angata ini, jika semua oknum guru yang harus diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan maka penyidik harus memeriksa sekitar kurang lebih 300 guru.
Berita Terkait : Pasca OTT di Dinas PK, Guru Sertifikasi di Konsel Lakukan Pemberkasan Ulang
“Yang jelas jika berkas sudah terpenuhi sesuai permintaan penyidik kita akan langsung melimpahkan, kita upayakan bulan ini selesai,” katanya.
Untuk diketahui, tim saber pungli Polres Konsel pada akhir Februari 2017 lalu telah melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel terkait dengan pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se-Kabupaten Konsel.
Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap). Polisi juga sudah menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka. (B)
Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati