Kejari Muna Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang “Mati Suri”

Kejari Muna Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi yang "Mati Suri"
KEJARI MUNA - Kejari Muna, Husni Fahmi saat menerima pendemo di Kejari Muna (Nasrudin/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Momentum Hari Anti Korupsi di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra), diwarnai dengan aksi unjuk rasa oleh sejumlah aktivis di kabupaten Muna, salah satunya Forum Masyarakat Mahasiswa Anti Korupsi. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang dinilai ‘mati suri’.

Kordinator aksi, Hasrul Liana menilai penyelesaian sejumlah tindak pidana kasus korupsi di Muna oleh Kejari Muna, tidak responsif dan terkesan lamban.

“Seperti kasus dana DAK 2015, ini kan sudah ada tersangkanya. Namun hingga sekarang belum ada penyelesaian. Lalu dana Porprov di Kolaka senilai Rp 9,7 Miliar. Saya minta segera dibentuk tim investigasi, karena anggaran sebesar itu tak sesuai yang dirasakan oleh atlet. Mereka diterlantarkan,” terang Hasrul, Senin (10/12/2018).

Dia juga menyebut kasus lain yang pengusutannya dinilai ‘mati suri’ seperti dugaan krupsi pada proyek Sarana Pengadaan Air Minum (SPAM) desa Lagasa senilai Rp300 juta, kasus pembangunan rumah adat, penataan lampu jalan senilai Rp11 miliar serta penimbunan pantai Motewe yang belum mengantongi Amdal.

Kejari Muna, Husni Fahmi menegaskan pihaknya konsisten mengusut sejumlah kasus korupsi di Muna. Namun ia tak ingin gegabah dalam menangani kasus yang belum tuntas tersebut.

“Kalau dana DAK, itu sudah ditangani oleh KPK dan sementara dilakukan supervisi oleh KPK. Sekarang agendanya pemeriksaan fisik sejumlah proyek. Kita lagi tunggu hasil pemeriksaan itu,” ungkapnya.

Sementara soal dana Porprov senilai Rp 9,7 miliar yang dinilai bermasalah, dirinya mengaku belum mengusutnya. Seban proses kegiatan tersebut masih berjalan.

“Pengusutan bisa berjalan, kalau sudah selesai. Kita akan turunkan tim pada Januari mendatang,” jelasnya.

Selain itu, kata Kajari pihaknya juga tak ingin bertindak gegabah dalam menangani kasus yang ada di Muna.

“Penting, jika laporan ini sudah memenuhi unsur maka akan ditindaklanjuti. Namun yang harus diperhatikan jangan sampai ada tumpang tindih penyelesaian kasus,” cetusnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muna, Sofyan mengatakan soal kasus SPAM Lagasa yang bernilai Rp300 tersebut saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Kami memberikan kesempatan kepada APIP untuk diperiksa. Namun itu akan kita tindaklanjuti sejauhmana pemeriksaan yang dilakukan oleh APIP,” urainya. (B)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini