Kejari Muna ke Pemkab Mubar: Hati-hati Kelola Dana Covid-19, Ancaman Hukuman Mati

363
Kejari Muna ke Pemkab Mubar: Hati-hati Kelola Dana Covid-19, Ancaman Hukuman Mati
Kejari Muna Agustinus Baka Tangdililing dan jajarannya bersama Bupati Mubar Achmad Lamani serta pimpinan Forkopimda saat melakukan foto bersama usai membagikan masker kepada masyarakat yang dilaksanakan di seputaran Tugu Rambutan Kecamatan Tiworo Tengah, Senin (24/5/2021). (Kasman/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) khususnya setiap organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, Lurah hingga Kepala Desa (Kades) untuk berhati-hati dalam penggunaan dana penanggulangan Covid-19.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing saat ditemui usai melakukan pembagian masker bersama Pemkab Mubar, Senin (24/5/2021). Kata dia, dana Covid-19 harus dilaksanakan dengan baik dan jangan disalahgunakan.

“Saya ingatkan kepada Pemkab Mubar, khususnya kepada OPD, camat lurah dan kades untuk tidak bermain-main dengan dana Covid-19 ini. Jika kita dapatkan, kita (Kejari Muna) akan proses. Ingat ancaman hukumannya adalah hukuman mati dan tidak bisa ditolerir,” kata Agustinus Baka Tangdililing.

Kata dia, penyalahgunaan dana Covid-19 ini merupakan kejahatan jastip cream dan humanream atau kejahatan terselubung. Untuk itu, dirinya berharap agar dana penanganan Covid-19 ini dipergunakan sebaik-baiknya.

Dia menambahkan, dalam pencegahan Covid-19 ini, pemerintah sudah mengeluarkan biaya yang sangat besar. Kata dia tugas pemerintah saat ini adalah bagaimana pemulihkan ekonomi nasional.

“Tugas ini bukan hanya pemerintah saja, tetapi seluruh elemen masyarakat,” tukasnya. (C)

 


Kontributor: Ilham Surahmin
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini