ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis (21/11/2019) memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa sabu-sabu, senjata tajam (sajam) kosmetik ilegal dan pakaian ilegal.
Kejari Muna, Husni Fahmi mengatakan pemusnahan kali ini didominasi oleh BB berupa narkotika yakni sabu-sabu sebanyak 133 gram. “BB sabu kalau dirupiahkan itu sekitar Rp 266 juta,” terang Husni, Kamis (21/11/2019).
Kata Husni sejak awal 2019 lalu pihaknya sudah menangani sebanyak 290 perkara. Itu, didominasi oleh sabu-sabu dengan jumlah 22 perkara. “Ini ancaman. Peredaran narkoba di Muna semakin meningkat dan memprihatinkan,” katanya.
Selain sabu, ada juga pemusnahan senjata tajam (Sajam) yang melibatkan 40 perkara. Lalu, perkara kosmetik ilegal. Perkara ini, semua sudah dalam proses persidangan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Baca Juga : Residivis Narkoba di Muna Diciduk Polisi, Miliki 2,81 Gram Sabu)
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Muna, Purkon menjelaskan untuk pengungkapan perkara tindak pidana kriminal pihaknya sudah mencatat kasus seperti pencabulan sebanyak 50 perkara, kekerasan 70 perkara dan pembunuhan sebanyak 5 perkara.
“Kalau sajam 40 perkara dengan jumlah barang bukti 56 buah. Ada juga kasus judi sebanyak 5 perkara,” tambahnya.(b)