Kejari Muna Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di Bawaslu

Kejari Muna Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di Bawaslu
Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing (tengah) didampingi Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto (kanan) saat melakukan press rilis terkait menaikkan status dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang dilaksanakan dikantor Kejari Muna, Senin (2/5/2023). (Foto istimewa).

ZONASULTRA.ID, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menaikkan status dugaan korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019-2020 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Muna, Agustinus Baka Tangdililing melalui Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto dikantornya, Senin (2/5/2023). Kata Fery, perkara dugaan korupsi dana hibah pilkada pada Bawaslu Muna dinaikkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan nomor Sprintdik Print-01/P.3.13/ Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.

“Jadi, kita (Kejari Muna) telah menaikkan status dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muna pada pilkada 2019-2020 ke tahap penyidikan. Sejauh ini, kita juga sudah meminta keterangan 15 orang saksi yakni KPA, Korsek dan bendahara,” kata Kasi Intel Kejari Muna, Fery Febrianto.

Fery sapaan akrabnya menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019-2020, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran untuk pengelolaan dana hibah pada pilkada muna. Lanjut dia, jumlah dana hibah tersebut sebesar Rp14,89 miliar dengan peruntukannya untuk membiayai belanja kebutuhan teknis penyelenggara pengawasan pemilihan kepala daerah kabupaten Muna tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Rincian Kebutuhan Biaya (RKB).

Dari hasil pemeriksaan, sumber dana hibah ini dari APBD tahun 2019 dan 2020. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk realisasi dana hibah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yakni tahap pertama tanggal 4 November 2019 dicairkan Rp750 juta, kemudian tahap kedua tanggal 7 Februari 2020 dicairkan Rp7,4 miliar dan selanjutnya tahap ketiga 8 Juli 2020 dicairkan sebesar Rp6,6 miliar.

Ia mengungkapkan proses pencairan dana hibah yakni awalnya bendahara mengajukan rincian kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan berupa RAB dalam bentuk berkas-berkas. Kemudian, korsek memeriksa dan menyetujui rincian kegiatan tersebut dan mengajukannya ke Bawaslu Provinsi Sultra melalui kepala Sekretarian Bawaslu Sultra selaku KPA.

Lebih lanjut, tambah Fery, kemudian Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sultra selaku KPA melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas tersebut. Setelah diverifikasi, KPA menyetujui rincian RAB tersebut dalam bentuk paraf pada dokumen kegiatan-kegiatan yang diajukan sehingga Korsek dan Bendahara dapat mencairkan.

“Jadi, terkait kerugian keuangan negara sudah terdeteksi senilai Rp2,1 miliar yang ditemukan belum dipertanggungjawabkan. Kita juga akan melakukan pengajuan audit ke BPK,” tambahnya. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini