ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 yang merugikan negara sebesar Rp41 miliar pada Kamis (21/12/2017). Lima orang tersangka tersebut yakni Ratna Ningsih, Taslim, Hasanuddin, Hasrun dan Idrus Gafiruddin.
“Kelima tersangka itu salah satunya kita tetapkan dua kali tersangka yakni Ratna Ningsih mantan Kadis DPPKAD dan pengelolaan deposito. Kemudian Taslim selaku Kabid Anggaran DPPKAD, Hasanuddin sebagai PPK di Dinas PU, Hasrun sebagai Kabid Perbendaharaan dan Idris Gafiruddin sebagai pemegang kas daerah atau kuasa BUD,” kata Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofyan di Aula Kejari Muna, Kamis (21/12/2107).
Sofyan menambahkan, setelah penetapan pihaknya belum melakukan penahanan kepada para tersangka. Pihaknya sudah mengantisipasi dan melakukan pengintaian. Jika ada upaya melarikan diri, akan ditindaklanjuti dengan pengcekalan dan penggeledahan barang bukti tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka ini dikenakan Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Jumriati