ZONASULTRA.ID, RAHA– Pengusutan Kasus dugaan korupsi upah anggota Badan Adhoc Bawaslu Muna saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna masih dalam tahap penyidikan.
Pekan ini, Kejari Muna kembali akan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dari Bawaslu Provinsi Sultra. Panggilan saksi kemungkinan akan dijadwalkan pekan ini.
“Saksi dari Bawaslu Provinsi karena Pilkada 2020 lalu Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) masih ditangani dari sana. Jadi semua dokumen keuangan dari Bawaslu Sultra,” kata tim penyidik kasus dugaan korupsi Bawaslu Muna M Risandi, Rabu (24/5/2023).
Selain itu kata Risandi, pihak Kejari Muna menargetkan pengusutan kasus dugaan korupsi Bawaslu Muna bisa rampung satu hingga dua bulan ke depan.
Ia juga menjelaskan sebelumnya pada 2020 lalu, Bawaslu Muna mendapat alokasi anggaran pengelolaan dana hibah Pilkada sebesar Rp14, 8 miliar.
Berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah, realisasi dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama tahun 2019 sebesar Rp750 juta.
Setelah itu tahun 2020 sebesar Rp7,4 miliar dan ketiga 8 Juli 2020 sebesar Rp6,6 miliar. Total anggaran sebesar Rp14,8 miliar.
“Digunakan hanya sekitar Rp12 miliar dan yang tidak jelas pertanggungjawabannya sekitar Rp2,1 miliar. Sisa dana hingga saat ini Rp261 juta,” urainya.
Dirinya menambahkan pembayaran honor badan Adhoc Bawaslu Muna yang belum dibayarkan periode Januari-Februari 2021.
Honor yang belum dibayar itu dari Panwascam dan PPL. Untuk anggota Panwascam honor satu bulan sekitar Rp1,8 juta. (B)
Kontributor: Nasrudin
Editor: Ilham Surahmin