Kejari Tuding Polres Konawe Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dispora Konut

Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Unaaha menuding Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara lamban dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Ada Indikasi Korupsi, Dinas ini Jadi Target Polres Konawe
Ilustrasi

Kasus dugaan penyelewengan anggaran pembangunan gedung olahraga (GOR) ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2015 lalu, namun hingga saat ini kasus tersebut belum juga ada hasil.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Unaaha, Syaiful Bahri Siregar mengungkapkan, saat kasus ini mencuat, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diduga mengetahui perkara itu. Namun dalam perjalanannya, kata dia, saksi yang sudah diperiksa ternyata sudah terlebih dahulu diperiksa di Polres Konawe dengan kasus yang sama.

“Karena pengakuan itu kami kemudian menyurat ke Polres minta supaya kami yang tangani kasus ini, karena kami beranggapan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara ini,” kata Syaiful, Rabu (16/03/2016).

Setelah menunggu beberapa hari lanjut Syaiful, kepolisian tetap menginginkan agar perkara tersebut ditangani oleh mereka dengan alasan pihak kepolisianlah yang terlebih dahulu mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) dibandingkan kejaksaan.

“Akhirnya kami mundur, karena ada Mou antara kepolisian, kejaksaan dan KPK yang sudah disepakati dalam hal penanganan perkara, siapa yang terlebih dulu mengeluarkan sprindik maka dialah yang menangani perkara tersebut. Kami masih berharap agar perkara ini kami yang tangani sebab alat buktinya sudah cukup,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Konawe Utara (Konut) mulai mencuat setelah ditemukan beberapa item yang diduga tidak sesuai dengan Bestek. Saat itulah pihak kepolisian dan Kejaksaan Unaaha bersama-sama mengusut kasus tersebut.

Menurut mantan Koordinator Kejari di Kejaksaan Tinggi Sultra ini, untuk menghindari adanya benturan antara kedua lembaga penegak hukum itu, pihak kepolsian meminta kepada kejaksaan agar penuntasan kasus tersebut diberikan kepada mereka.

Meski sudah beberapa bulan ditangani polisi, namun pihak kejaksaan hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) yang menunjukkan tindaklanjut dari kasus itu.

“Waktu itu Pak Kapolres meminta kepada Kajari yang saat itu masih dijabat oleh Agus Wahidin (Kajari lama) agar kasus ini mereka yang tangani. Dan Pak Agus sepakat karena Sprindik itu. Kalaupun pihak kepolisian tidak mau kami yang tangani perkara ini, sekarang mana tindaklanjutnya? SPDP-nya mana?” tanya Syaiful.

 

Penulis: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini