Kejari Wakatobi: Pelayanan Publik Titik Rawan Terjadi Pungli

Kejari Wakatobi: Pelayanan Publik Titik Rawan Terjadi Pungli
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sektor pelayanan publik dan keuangan menjadi tempat yang rawan terjadi pungutan liar (pungli). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sektor pelayanan publik dan keuangan menjadi tempat yang rawan terjadi pungutan liar (pungli).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, Deny Mulyawan, pada sosialisasi pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkup Pemerintah Kabupaten Wakatobi yang dilakukan di dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) yang diikuti oleh sejumlah kepala sekolah dan staf dinas tersebut, Kamis (24/11/2022).

Selain itu, sendi-sendi rawan pungli berpotensi terjadi dalam pembuatan kartu keluarga (KK), pembuatan kartu tanda penduduk, akte kelahiran, persyaratan nikah, pelantikan pegawai, sumbangan dana pendidikan, dan pengurusan surat kematian.

“Yang paling rawan terjadi pungli adalah di tempat pelayanan publik dan di sektor keuangan. Pungli ini termasuk salah satu tindak pidana korupsi, di antaranya suap, gratifikasi. Suap ini ada aturannya tersendiri, ada undang-undang tindak pidana suap dan juga diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi, di pasal 5 suap ini dibagi dua suap aktif dan suap pasif,” katanya.

BACA JUGA :  Dua Lembaga Ini Berbeda Data Soal Angka Wisman di Wakatobi

Deny menambahkan, Unit Pemberantasan Pungli (UPP) berada di inspektorat. Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pungli, suap, atau gratifikasi agar melaporkannya terlebih dahulu ke UPP-nya.

Kata Deny, persoalan tersebut kemudian akan dikaji apa sudah memenuhi syarat dokumen dan dua alat bukti yang cukup. Setelah ada rekomendasi, baru kemudian mengundang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilanjutkan ke penindakan apabila sudah tidak bisa dilakukan pembinaan.

“Hukumannya kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) pasti melalui kode etik dulu atau diberhentikan sementara supaya mempermudah proses hukumnya. Nanti kalau sudah terbukti bersalah otomatis dipecat secara tidak hormat, dipenjara pula dan harus juga membayar kerugian negara,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Kasi Intel menyampaikan pihaknya membuka ruang konsultasi hukum tanpa dipungut biaya atau secara cuma-cuma bagi seluruh masyarakat di daerah setempat.

Ruang konsultasi tak berbayar tersebut melayani siapa saja yang ingin mengonsultasikan berbagai persoalan hukum.

“Bisa konsultasi ke kami gratis baik ke bidang intelijen, hukum, bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) ada penyuluhan hukumnya kalau misalkan mau nanya-nanya, bisa pendampingan juga,”ujarnya.

BACA JUGA :  Pemasangan Tiang Listrik untuk Tiga Desa di Wakatobi Segera Dikerjakan

Kasat Binmas Polres Wakatobi AKP Jaharudin Ode menerangkan, sosialisasi itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Siber Pungli). Juga sesuai dengan SK Bupati tentang pembentukan siber pungli.

“Imbauan-imbauan dan cara pencegahan kita sampaikan melalui sosialisasi. Alhamdulillah sekarang sudah tidak seperti dulu setelah ada satgas pungli, namun sosialisasi tetap berjalan terus,” ucapnya.

Sekretaris Dikbud Wakatobi La Yijo mengatakan, kalau ada yang coba-coba melakukan pungli, suap atau gratifikasi agar segera melaporkan kepada dirinya.

“Di kantor pelayanan terpampang jelas kita tulis bebas pungutan atau gratifikasi. Satu kali diumumkan di sana berarti berlaku secara keseluruhan. Kalau ada yang melakukan pungutan-pungutan lapor ke saya. Karena itu penekanan dari Pak Bupati supaya kita laporkan datanya,” pungkasnya. (B)


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini