Kejati Belum Tetapkan JPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Konut

Aswad Sulaiman
Aswad Sulaiman

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Meski penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaeman, tersangka dalam proyek pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011, namun, penyidik Kejati Sultra belum menetapkan ataupun menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sultra, Janes Mamangkey mengatakan, pihaknya belum melakukan penunjukan JPU dalam kasus tersebut. Saat ini pihaknya hanya fokus merampungkan berkas perkara tahap I tersangka Aswad Sulaiman serta dua tersangka lainnya yakni Gina Lolo dan Ahmad Yani Sumarata, yang akan dilimpahkan secara bersamaan.

Kejati Belum Tetapkan JPU Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Konut
Aswad Sulaiman

“Belum, kita belum menunjuk JPU-nya. Kita masih dalam perampungan berkas, nanti kalau sudah selesai akan kita limpahkan secara bersamaan,” ujarnya, Selasa (29/3/2016).

Rencananya, berkas tahap I ketiga tersangka itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada awal April mendatang. Saat ini, pihak Kejati baru melakukan penahanan terhadap tersangka Ahmad Yani Sumarata. Sedangkan Gina Lolo masih dalam proses pencarian pihak Kejati setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kalau Aswad kan masih menjabat, terus dia kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara. Tapi dia tetap wajib lapor seminggu sekali, iya setiap hari Kamis,” ujarnya.

Ia pun mengungkapkan, jika saat ini pihaknya belum memikirkan soal penahanan Aswad. Dengan bermodalkan pencekalan terhadap tersangka, pihaknya menjamin jika tersangka Aswad tidak akan melarikan diri.

“Kemungkinan penahan terbuka, tapi sejauh ini kami belum berpendapat untuk melakukan penahanan karena fokus ke pemberkasan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kelebihan pembayaran dan menyalahi kontrak kerja, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp.2,3 miliar. Proyek tersebut dianggarkan Rp 15,8 miliar yang dibagi dalam dua tahap dari tahun 2008-2010. Tahap pertama tahun 2008 sebesar Rp 7,3 miliar. Kemudian pada 2009 kembali dianggarkan sebesar Rp 2,4 miliar.

Sedangkan pada tahap dua dianggarkan sebesar Rp 5,9 miliar. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan mendapat persetujuan dari Bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman.\

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini