Kejati Sultra Lacak Tiga Tersangka PT PLM Yang DPO

Diduga Melarikan Diri, Kejari Konawe Tetapkan Kontraktor Pasar Sampara Sebagai DPO
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), masih melakukan pelacakan keberadaan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pemalsuan data hasil produksi emas PT Panca Logam Makmur (PLM), Rabu (26/7/2017).

Diduga Melarikan Diri, Kejari Konawe Tetapkan Kontraktor Pasar Sampara Sebagai DPO
Ilustrasi

Wakil Kepala Kejati Sultra Hj Masnaeny Jabir mengungkapkan, jika hingga saat ini kedua tersangka yakni Soehandoyo dan Tomy Jingga, yang juga merupakan direktur PT PLM belum di ketahui keberadaannya.

“Kita sudah mencari, bahkan kita juga sudah minta bantuan Kejagung untuk gunakan alat pelacak mereka. Tapi tetap dua tersangka ini belum berhasil di temukan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, salah satu petinggi PT PLM yang juga telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Sultra hingga saat ini juga belum di tahan. Pihak kejaksaan pun berkelit, masih terus berupaya melakukan pencarian terhadap ketiga petinggi PT PLM.

“Kita terus berupaya sesuai dengan prosedur, sama dengan Suhandoyo. Tapi Dedi Pangestu bukan melarikan diri, tapi masih dalam pencarian,” tuturnya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka lainnya yakni karyawan accounting Made Susastra dan Wakil Direktur PT PLM Rizal Fachreza kepihak pengadilan dan telah menjalani proses sidang.

Sebelumnya Kejaksaan menahan Made Made Susastra selaku accounting PT PLM, dan Rizal Fahreza selaku Kepala Biro Administrasi dan Keuangan PT PLM tahun 2012-2015. Keduanya ditahan pada, Jumat 30 September 2016. keduanya disangkakan sudah memanipulasi data produksi hasil pertambangan yang berimplikasi pada pembayaran royalty ke negara

Kasus ini pun bermula saat ditemukannya kejanggalan dalam laporan hasil produksi emas PT PLM kepada Pemkab Bombana, namun pada laporan lain hasil produksi emas PT PLM adalah 15 ton ore emas per tahun, namun laporan di Pemda diubah menjadi 10 ton ore emas per tahun.

Sehingga dengan tidak menyetorkan penghasilan negara bukan pajak (PNBP) yang terjadi sejak tahun 2012 hingga 2015 sebesar Rp 9 miliar. B

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini