Kejati Sultra Serahkan 300 Paket Sembako ke Warga Kawasan TPU Punggolaka

Kejati Sultra Serahkan 300 Paket Sembako ke Warga Kawasan TPU Punggolaka
BAGI SEMBAKO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan sebanyak 300 paket sembako kepada 300 warga yang bermukim di kawasan Tempat Penguburan Umum (TPU) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (5/5/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyalurkan sebanyak 300 paket sembako kepada 300 warga yang bermukim di kawasan Tempat Penguburan Umum (TPU) Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Selasa (5/5/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, pemberian 300 paket sembako berupa 5 kilogram beras, telur, minyak goreng dan susu kental manis ini merupakan kegiatan serentak seluruh Kejati se Indonesia.

Penyerahan bantuan itu, kata dia, diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui video teleconference yang diikuti oleh Waki Kepala (Waka) Kejati Sultra Hutagaol didampingi petinggi kejaksaan dan beberapa pegawai lingkup kejaksaan.

“Ini merupakan instruksi Kejaksaan Agung yang teleconference hari ini, tujuannya untuk sedikit meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” jelas Herman Darmawan saat ditemui di gedung Kejati Sultra, Selasa (5/5/2020).

Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembagian sembako oleh para pegawai dengan mendatangi rumah – rumah penduduk secara door to door yang layak mendapat bantuan kemanusiaan tersebut.

“Door to door kita sengaja lakukan supaya penyaluran tepat sasaran kepada mereka yang membutuhkan. Selain itu, untuk mematuhi protokol kesehatan dengan tidak membuat kerumunan banyak orang,” tegas dia.

Herman menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan imbauan pemerintah yakni tetap berkativitas di dalam rumah, menjaga jarak, rajin mencuci tangan untuk mencegah terjadinya penularan virus SarsCoV-2. B

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini