Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Lahan PT Antam Konut

304
Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Lahan PT Antam Konut
Patris Yusrian Jaya.

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di lahan tambang nikel milik PT Antam Konawe Utara (Konut) pada Selasa (5/6/2023).

Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya mengatakan, tim penyidik Kejati Sultra menetapkan Manajer PT Antam inisial HA, Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial GL dan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) inisial AA.

“Menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut, tim penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor maupun rumah tersangka untuk mengumpulkan bukti,” ucap Patris.

BACA JUGA :  Tim PKM UMW Kendari, Berhasil Lolos Pendanaan Terbanyak Se-Sulawesi Tenggara 2024

Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut ditetapkan atas kasus KSO PT Antam dengan PT Lawu dan Perusda yang telah melakukan kerja sama penambangan di areal seluas 22 hektare di wilayah IUP PT Antam.

Di wilayah tersebut juga dilakukan penambangan selain 22 hektare yang dimaksud, tetapi kenyataannya hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam. Sisanya dijual pada smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau dokumen terbang dari perusahaan KKP dan beberapa perusahaan pertambangan lainnya.

Kata Patris, akan ada pemanggilan pihak lain untuk pengembangan kasus tersebut. Setidaknya, lebih 30 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut termasuk tersangka.

BACA JUGA :  Prodi Kesmas UMW Kendari, Terima 7 Mahasiswa Baru Pasca Sarjana (s2)

Ketiga tersangka tersebut akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka untuk menjaring apakah ada tersangka baru atau ada tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan.

Pada penggeledahan yang dilakukan pada Selasa malam tersebut, Kejati Sultra mengamankan dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan penambangan nikel di area IUP PT Antam Konut. Tersangka terjerat pasal 2, 3 dan 8 UU 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini