ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin pompa air, melalui Perusahaan Daerah air munum (PDAM) di Kecamatan Betoambari Kota Baubau Tahun 2010 lalu. Kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey membenarkan terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi PDAM Bau-bau. Namun demikian, pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait nama-nama dari ke lima tersangka.
“Iya benar sudah ada tersangka lima orang, tapi kita belum tau nama-namanya. Nanti setelah Aspidsus kembali dari luar kota baru kita bisa pastikan nama-nama tersangkanya,” ujarnya, Selasa (8/8/2017).
Penetapan tersangka sendiri dilakukan pihaknya, pada pekan lalu usai melakukan gelar perkara. Selain itu dalam kasus dugaan korupsi dengan anggaran mencapai Rp 5 miliar itu, Janes mengungkapkan jika salah satu dari ke lima tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta dua orang rekanan atau kontraktor dalam proyek itu.
(Berita Terkait : Korupsi PDAM Baubau, Jaksa Tunggu Audit BPKP Terkait Kerugian Negara)
Untuk diketahui sebelumnya, jaksa juga telah melakukan pemeriksaan saksi ahli dari pihak Universitas Haluoleo (UHO). Tidak hanya itu terkait kerugian negara, dari hasil audit pihak Kejati Sultra juga di temukan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 milliar. (B)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose