Kekayaan Bapaslon Wali Kota Bau Bau, Yusran Fahim Paling Tajir

880
Tanpa Persetujuan DPRD, Bupati Konut Tambah Dana Pilkada Rp.2,2 M
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Tercatat ada enam kontestan bakal calon (balon) yang siap bertarung untuk perebutan untuk menduduki kursi nomor satu di daerah dengan julukan Kota Semerbak. Dari enam bapaslon itu, empat pasang maju melalui jalur partai dan dua bapaslon mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. Mereka juga telah memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke komisi antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari situs resmi KPK, dari enam bapaslon, Yusran Fahim tercatat sebagai kontestan paling tajir dengan nilai kekayaan mencapai Rp75,1 miliar. Pasangannya Ahmad Rp 4,3 miliar. Pasangan ini didukung Partai Demokrat, PKS, dan PPP.

Diurutan ke- dua balon petahana Wali Kota Baubau AS Thamrin dengan nominal kekayaan RP9,3 miliar. Kemudian pasangannya La Ode Ahmad Monianse Rp 352 juta. Pasangan ini diusung PDI-P, PAN, Golkar, dan Nasdem.

Lalu ada Wa Ode Maasra Manarfa laporan harta kekayaannya Rp8 miliar, dan pasangannya Ikhsan Ismail sebanyak Rp 5 miliar. Pasangan ini diusung PBB dan Gerindra.

Kemudian Roslina Rahimsebanyak Rp1,9 miliar, dan pasangannya La Ode Yasin sebanyak Rp 872 juta. Pasangan ini diusung Partai Hanura dan PKB.

Sementara bapaslon yang maju dari jalur perseorangan yakni Ibrahim Marsela yang berpasangan AKBP Ilyas, namanya tidak terlihat di LHKPN KPK.

Yang terakhir, Nusalam, tercatat sebagai balon wali kota yang paling miskin dengan kekayaannya, yakni Rp5 juta. Sementara pasangannya Nurmandani tercatat memiliki nominal kekayaan Rp2 miliar.

Keterangan resmi dari KPK, daftar nama di atas hanya sebatas sebagai informasi bagi publik mengenai nama-nama bakal calon kepala daerah yang telah menyampaikan LHKPN, baik secara online (melalui elhkpn.kpk.go.id) maupun secara offline (melalui pengiriman Formulir LHKPN Macro Excel kepada KPK, baik secara langsung atau emailelhkpn@kpk.go.id) dengan menuliskan keterangan jabatan sebagai “Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Calon Bupati/Wakil Bupati atau Calon Wali kota/Wakil Wali Kota”. (A)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini