Kelola Dana Desa, Pendamping Desa Harus Miliki Sifat Ini

166
Dana Desa Tahap Pertama 2016 Cair Juli
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RUMBIA – Sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri Lembaga Pemantau Pembangunan Desa (LPPD) Sulawesi Tenggara meminta para pendamping desa di setiap kecamatan di Kabupaten Bombana untuk memiliki jiwa pemberdaya dalam proses pengelolaan dana desa.

Dana Desa Tahap Pertama 2016 Cair Juli
Ilustrasi

Direktur LPPD Irfan mengatakan, pendampingan desa harus kontekstual sesuai amanat Undang-Undang (UU) Desa No 6 tahun 2014 tentang Desa, yang berfungsi sebagai pengawal perubahan. Hal itu, kata dia, sangat penting dilakukan agar setiap desa memiliki kewenangan untuk belajar keahlian dan pendampingan.

Pendamping desa, kata dia, tidak boleh menjadi konsultan perencana melainkan harus memiliki jiwa atau bersifat pemberdaya.

“Desa sangat membutuhkan pendamping yang memiliki jiwa pemberdaya bukan menjadi konsultan perencana dengan mendesain dan membuat RAB dalam pelaksanaan setiap program,” ungkap Irfan, Selasa (22/3/2016).

Selain itu, pendampingan juga jangan membentuk struktur yang paralel seperti program yang dijalankan Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPMPd).

“Yang boleh merencanakan program itu adalah masyarakat lokal yang memiliki keahlian, konsultan, atau instansi teknis. Jadi itulah yang bisa melakukan proses perencanaan, bukan pendamping desa,” ungkapnya

Dengan begitu, pendamping desa dalam pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, serta fasilitasi desa dapat berjalan dengan baik dan benar.

Secara terpisah, tenaga ahli pendamping Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bombana, Andi Ruspar menjelaskan, tugas pendamping desa di setiap kecamatan adalah memberdayakan masyarakat lokal.

Tugas dari pendamping desa, lanjut dia, merupakan sebatas pembina dengan memberdayakan orang lokal yang ada di setiap desa.

“Proses perencanaan yang dilakukan pendamping lokal desa yang ada di kecamatan selama ini tidak diharuskan. Kalau kemudian kepala desa mempercayakan pendamping desa saya kira itu bukan masalah, akan tetapi alangkah baiknya jika mereka (pendamping desa) hanya sebatas pembina dengan memnberdayakan orang lokal yang ada di desa,” terangnya.

 

Penulis: Andi Hasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini